Eks Kapolres Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Atas perbuatannya itu ia terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.
Hal itu diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir saat konferensi pers di Mabes Polri, Minggu (15/2). Didik, kata Isir, dijerat dengan pasal berlapis.
"Khusus terhadap AKBP DPK (Didik Putra Kuncoro) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 609 ayat 2 huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," tutur Isir.
Hukuman untuk pasal tersebut beragam. Paling lama penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
"Adapun ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan atau pidana denda paling banyak kategori 6 senilai maksimal Rp 2 miliar, dan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori 4 sebesar Rp 200 juta," jelasnya.
Meski begitu Didik belum dilakukan penahanan. Ia baru dilakukan penempatan khusus (Patsus) karena tengah menjalani proses sidang etik. Adapun kasus pidana narkoba Didik ditangani Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri.
"Saat ini terhadap AKBP DPK belum dilakukan penahanan oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri karena yang bersangkutan masih menjalani proses penempatan khusus oleh Div Propam Polri terkait dengan proses kode etik yang sedang dalam proses lebih lanjut," ujarnya.





