Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah pimpinan organisasi desa akan menggelar rapat untuk menyikapi kritik Presiden Prabowo Subianto soal penyimpangan dana desa, sekaligus merespons terbitnya aturan Kementerian Keuangan yang mewajibkan 58% anggaran Dana Desa untuk program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Rencana pertemuan tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (DPP AKSI) Irawadi. Dia mengaku belum bisa memberi pernyataan resmi kelembagaan terkait 'pengetatan' Dana Desa tersebut.
"Kami para ketua umum organisasi desa Senin [16/2/2026] mau pertemuan membahas terkait PMK [Peraturan Menteri Keuangan] tersebut dan terkait statement RI 1 kemarin," ujar Irawadi saat dihubungi Bisnis, Minggu (15/2/2026).
Dia berjanji akan menyampaikan sikap resmi usai para pimpinan organisasi menyamakan frekuensi terlebih dahulu dalam rapat yang direncanakan digelar pada Senin, esok hari tersebut.
Sebagai catatan, PMK No. 7/2026 mengatur bahwa alokasi sebesar 58,03% atau setara Rp34,57 triliun dari total pagu Dana Desa 2026 yang berjumlah Rp60,57 triliun wajib implementasi KDMP. Akibatnya, ruang gerak desa untuk program reguler lainnya menyusut drastis menjadi hanya sekitar Rp25 triliun.
Tidak hanya mematok porsi anggaran, Kemenkeu juga merombak skema aliran uang. Pasal 22 ayat (4) menetapkan bahwa penyaluran Dana Desa untuk KDMP dipisahkan secara eksklusif. Aliran dana tidak lagi transit di Rekening Kas Daerah (RKUD), melainkan meluncur langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampung penyaluran dana.
Baca Juga
- Risiko di Balik Kebijakan 58% Dana Desa 2026 untuk Kopdes Merah Putih
- Aturan Dirombak, Purbaya Wajibkan 58% Dana Desa 2026 untuk Kopdes Merah Putih!
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas Syafruddin Karimi menilai, PMK 7/2026 telah mengubah sifat Dana Desa secara fundamental. Dana Desa yang selama ini bersifat lentur kini berubah menjadi sangat terarah dan kaku akibat diarahkan untuk dukung program prioritas pemerintah pusat.
"Ketika alokasi terkunci untuk KDMP, desa menghadapi risiko crowding-out [penyingkiran] terhadap kegiatan yang menjadi bantalan kerentanan," ujar Syafruddin dalam analisis tertulisnya kepada Bisnis, dikutip pada Minggu (15/2/2026).
Dia memperingatkan bahwa pemangkasan porsi dana reguler dapat mengganggu fungsi stabilisasi sosial di desa. Selama ini, menurut dia, Dana Desa berperan sebagai penyangga melalui program padat karya, pemeliharaan infrastruktur skala kecil, intervensi bencana, hingga dukungan layanan dasar.
Dengan porsi yang tersisa 'hanya' Rp25 triliun, muncul kekhawatiran bahwa musyawarah desa tidak lagi memiliki kemandirian dalam merespons guncangan harga atau kebutuhan mendesak warga karena anggaran sudah terlanjur dikunci untuk kepentingan korporasi desa.
Sementara itu, sebelumnya Presiden Prabowo Subianto secara terbuka menyoroti inefisiensi dan indikasi salah sasaran dari penyaluran Dana Desa yang telah berjalan selama satu dekade terakhir. Dia menilai triliunan rupiah uang negara gagal bertransformasi menjadi kesejahteraan nyata di akar rumput.
"Selama ini 10 tahun kita harus akui banyak dana tersebut tidak sampai ke rakyat. Ini dibuktikan dengan banyak sekali kepala desa yang terpaksa berhadapan dengan hukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan baik penggunaan dana tersebut," kata Prabowo dalam acara Indonesia Economic Outlook 2026 di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2026).
Oleh sebab itu, kepala negara dan pemerintahan itu mengamanatkan pembentukan KDMP sebagai mesin ekonomi baru di tingkat desa yang diharapkan memiliki tata kelola yang lebih terukur dan akuntabel.





