JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat diminta untuk memrioritaskan penuntasan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Hasil Kejahatan. Bukan hanya karena RUU tersebut telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional 2026, regulasi itu juga dibutuhkan karena Indonesia belum memiliki payung hukum perampasan aset. Tanpa ada dasar hukum, perampasan aset untuk menunjang pemberantasan korupsi tidak akan berjalan efektif.
Pemerintah dan DPR telah sepakat untuk menjadikan RUU tentang Perampasan Aset Hasil Kejahatan sebagai RUU prioritas Prolegnas 2026. Badan Keahlian DPR juga sudah menyelesaikan perumusan naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset, medio Januari lalu.
Namun, hingga Minggu (15/2/2026), belum ada pembahasan mengenai substansi RUU Perampasan Aset, baik di Komisi III maupun Badan Legislasi (Baleg) DPR. Komisi III baru menggelar rapat untuk mendengarkan paparan dari Badan Keahlian DPR, lembaga pendukung teknis yang di bawah Sekretariat Jenderal DPR.
Di tengah belum dimulainya pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR, Wakil Presiden Gibran Rakabuming menyampaikan pendapat melalui rekaman video yang diunggah di akun YouTube pribadinya, GibranTV, Jumat (13/2/2026). Ia menegaskan komitmen dan dorongan pemerintah agar RUU Perampasan Aset segera disahkan dan dibahas. Pemerintah meyakini regulasi tersebut dapat memperkuat pemberantasan korupsi.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, Aan Eko Widiarto, mengamini DPR seharusnya mendahulukan pembahasan RUU Perampasan Aset, bukan RUU lainnya. Sebab, menurut Aan, dalam teori efektivitas hukum terdapat sejumlah faktor penentu.
Selain substansi hukum, efektivitas juga ditentukan oleh struktur hukum, yakni aparat penegak hukum, budaya hukum masyarakat, serta sarana dan prasarana pendukung. Keempat faktor ini saling memengaruhi dalam menentukan apakah suatu aturan berjalan efektif.
Ia kemudian mempertanyakan faktor mana yang seharusnya diprioritaskan. Jika yang didahulukan adalah aspek struktur hukum, misalnya melalui RUU Jabatan Hakim atau RUU Polri, hal itu berarti pembenahan diarahkan pada aparat penegak hukum dan sumber daya penegakan hukum.
“Persoalannya, untuk jabatan hakim dan polisi ini, kan, sudah ada hukumnya. Karena sudah ada hukumnya, maka faktor kemendesakannya menurut saya tidak terlalu tinggi. Hukum yang ada sudah memadai dan sudah berjalan,” tegasnya.
Sementara itu, perampasan aset sebagai penguat pemberantasan korupsi justru belum memiliki dasar hukum sama sekali. Ketiadaan aturan ini, menurut Aan, menciptakan vacuum of law atau kekosongan hukum, sehingga tidak ada piranti substansi hukum yang menjadi salah satu faktor utama efektivitas hukum.
“Kalau secara substansi hukum itu tidak ada, karena hukumnya tidak ada, artinya hukum yang mendasari perampasan aset tidak ada, maka jelas hukum itu tidak akan efektif. Karena memang tidak ada hukumnya,” ujarnya.
Menanggapi desakan itu, anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan, sebelum mengesahan perampasan aset, ada sejumlah hal yang harus dibenahi. Di antaranya infrastruktur hukum dan integritas aparat penegak hukum. Namun, menurut dia, pekerjaan rumah tersebut hingga kini belum tuntas.
“Kita perbaiki dulu infrastruktur hukum dan integritas aparat penegak hukum. Ini pekerjaan rumah yang belum selesai," ujarnya.
Sebab, lanjut Nasir, publik tentu menginginkan penegakan hukum dilakukan secara obyektif dan bertanggung jawab. “RUU Perampasan Aset adalah salah satu instrumen hukum dalam pencegahan dan penindakan korupsi,” katanya.
Nasir menyampaikan, penyiapan regulasi harus diikuti oleh teknologi yang bisa mencegah terjadinya potensi korupsi. Sistem tersebut harus mampu mencegah setiap orang yang mempunyai kuasa untuk menyalahgunakan kewenangannya.
“Sistem itu diharapkan bisa mencegah. Dengan demikian tidak melakukan penyelewengan bukanlah pilihan moral semata, tapi memang sistemnya mencegah terjadinya abuse of power," ujar Nasir.
Ia menegaskan, dengan reformasi sistem dan aparat penegak hukum, penyimpangan akan sulit dilakukan. Sistem tersebut akan mengekang kewenangan agar tidak merugikan keuangan negara.
“Kita berusaha mencegah melalui ‘rule of algorithm’, bukan hanya ‘rule of law’,” katanya.
Jika mengacu pada Prolegnas 2026, terdapat setidaknya tiga RUU yang pembahasannya menjadi tugas Komisi III DPR. Selain RUU Perampasan Aset, terdapat RUU Polri dan RUU Jabatan Hakim.
Meski demikian, menurut Aan, dalih untuk mendahulukan pembenahan struktur hukum, teknologi, maupun sarana-prasarana sebelum menuntaskan RUU Perampasan Aset, kurang rasional. Menurutnya, perangkat-perangkat tersebut pada dasarnya sudah tersedia, meski belum sempurna.
“Yang nyata belum ada justru dari sisi substansi hukum. Jadi kalau alasan penundaan itu karena faktor lain, menurut saya kurang logis, karena kekosongan hukum terjadi pada faktor besar yang memengaruhi efektivitas hukum, yakni substansi hukum,” katanya.
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto mengatakan, dalam penyusunan materi RUU Perampasan Aset harus sejalan dengan asas proses hukum yang adil atau due process of law dan hak asasi manusia (HAM). Untuk itu, RUU Perampasan Aset tidak boleh dijadikan alat bagi penguasa untuk sewenang-wenang dalam penegakan hukum.
“Dari pengalaman saya pribadi kan juga due process of law itu, kan, sering dilanggar justru oleh aparat penegak hukum. Jadi, menegakkan hukum itu juga melekat dengan penghormatan terhadap HAM," ujar Hasto sesuai acara Soekarno Run 2026 di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu.
Lebih lanjut, Hasto menekankan RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari rekomendasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDI-P. Dalam rekomendasi itu, RUU Perampasan Aset tidak dapat dipisahkan dari agenda reformasi hukum nasional secara menyeluruh.
"Rekomendasi rakernas pertama PDI-Perjuangan adalah reformasi sistem politik nasional kita itu dilakukan bersamaan dengan reformasi hukum, termasuk di dalamnya ada penguatan dari UU KPK-nya, kemudian ada undang-undang dari perampasan aset negara, itu diletakkan dalam satu kesatuan reformasi hukum nasional," katanya.
Selain itu, Hasto juga berbicara bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi di sejumlah negara selalu didahului oleh aturan tegas terhadap penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
“Kalau kita belajar dari negara-negara Skandinavia, termasuk di Singapura, adalah ketentuan yang sangat keras bagi aparat penegak hukum. Dari hulu ke hilir tidak boleh melakukan penyalahgunaan kekuasaan atas nama hukum, atas nama keadilan,” tutur Hasto.
Prinsip tersebut harus menjadi fondasi utama ketika membahas penguatan regulasi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Selain itu, Hasto juga menekankan pentingnya mekanisme check and balances dalam sistem penegakan hukum.
Sebelum Gibran menyampaikan desakan, Presiden Prabowo Subianto sudah lebih dulu menyuarakan pentingnya pengesahan RUU Perampasan Aset saat menghadiri peringatan Hari Buruh di Kompleks Monumen Nasional (Monas), Jakarta, 1 Mei 2025. Namun, hingga kini, DPR selalu mencari alasan agar RUU tersebut tidak segera dibahas.
Setelah pernyataan Prabowo itu, misalnya, DPR beralasan ingin menyelesaikan pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Namun, setelah RKUHAP disahkan, pada 18 November 2025, DPR beralasan lebih memfokuskan penyelesaian RUU Penyesuaian Pidana. Ketika RUU ini tuntas menjelang akhir tahun lalu, masih tak tampak pergerakan DPR untuk membahas RUU Perampasan Aset.
Janji terbaru disampaikan saat rapat Baleg DPR membahas perubahan Prolegnas Prioritas 2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/2/2026). Dalam laporan Komisi III DPR ke Baleg, RUU Perampasan Aset dijanjikan akan dibahas secara simultan dengan RUU Hukum Acara Perdata. RUU itu ditargetkan tuntas tahun ini.
RUU Perampasan Aset pertama kali dibahas pada masa pemerintahan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kala itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi inisiator dan memberikannya kepada Presiden SBY pada tahun 2009 untuk dibahas. Draf pertama berhasil disusun pada tahun 2012, tetapi hingga akhir masa pemerintahan SBY, RUU ini tidak kunjung ditindaklanjuti.
Di era pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, RUU Perampasan Aset sempat masuk dalam Prolegnas jangka menengah pada tahun 2015-2018. Kemudian, pemerintah sempat mengusulkan kepada DPR untuk memasukkannya dalam daftar Prolegnas tahun 2020. Hanya saja, usulan tersebut ditolak.
Puncaknya, pada Mei 2023, Presiden Jokowi mengeluarkan surat presiden (surpres) kepada DPR untuk segera membahas RUU Perampasan Aset. Meskipun sudah ada surpres, RUU ini tak kunjung ada pembahasan lanjutan oleh DPR hingga pemerintahannya berakhir pada 2024.
Adapun di era Presiden Prabowo, RUU Perampasan Aset diputuskan menjadi usul inisiatif DPR dari semula usul pemerintah berdasarkan hasil rapat evaluasi Prolegnas Prioritas 2025 pada pertengahan September 2025. Konsekuensinya, DPR harus menyiapkan draf RUU serta naskah akademiknya sebelum membahasnya dengan pemerintah.





