Kapolres Bima Kota AKBP Didik Terlibat Narkoba sejak Agustus 2025

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengatakan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro terlibat dalam kasus narkoba sejak Agustus 2025, atau saat dia masih aktif menjabat sebagai Kapolres.

"Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, diduga itu sejak bulan Agustus tahun lalu," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).

Isir juga menyebut bahwa AKBP Didik menerima narkoba dari AKP Malaungi, eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota.

Baca juga: Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Belum Ditahan karena Sedang Dipatsus

Sementara, AKP Malaungi mendapatkan barang haram tersebut dari bandar berinisial E, yang kini masih dalam pengejaran polisi.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP Didik Putra Kuncoro diperoleh dari tersangka AKP Malaungi, ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E," kata Isir.

Baca juga: Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Berpotensi Dibui Seumur Hidup

Meski begitu, Johnny mengatakan pihaknya masih terus melakukan pendalaman agar kasus tersebut bisa terang benderang.

"Namun, itu jadi bahan untuk didalami dalam proses pemeriksaan dan pengungkapan tadi, jaringan, oleh kawan-kawan dari Direktorat 4 (Narkoba) Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB," ungkapnya.

KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir saat ditemui di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).

Kapolres pemilik sekoper narkoba jadi tersangka

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.

Didik kedapatan memiliki sebuah koper berisi narkoba yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.

Barang bukti narkoba yang ditemukan adalah:
- Sabu seberat 16,3 gram
- Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram)
- Aprazolam 19 butir
- Happy Five 2 butir
- Ketamin 5 gram.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Akibatnya, Didik disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika juncto lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dia berpotensi dipenjara seumur hidup atau 20 tahun bui.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Nostalgia 8 Jajanan Es Jadul Favorit Anak SD
• 14 jam lalubeautynesia.id
thumb
Trotoar Jakarta, Antara Hak Pejalan Kaki dan Denyut Ekonomi Rakyat
• 7 jam lalukompas.id
thumb
NBA All-Star 2026 Gunakan Format Baru: Tim AS vs Dunia
• 8 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Jelang Imlek 2026, Ashanty Tebar Pesona Pakai Cheongsam Hitam di Hari Ultah Sahabat, Lihat Gayanya!
• 20 jam lalugrid.id
thumb
Memahami Pidana Poligami Siri dan Nikah Siri
• 15 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.