Polri: AKBP Didik Dapat Sekoper Narkoba dari Bandar untuk Dikonsumsi Sendiri

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengungkapkan, mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro mendapatkan narkoba dari bandar bernama inisial E.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP Didik Putra Kuncoro diperoleh dari tersangka AKP ML, ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” kata Isir di Mabes Polri pada Minggu (15/2/2026).

Baca juga: Kapolres Bima Kota AKBP Didik Terlibat Narkoba sejak Agustus 2025

Adapun AKP ML atau Maulangi adalah eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota yang saat ini juga terlibat dalam kasus yang sama.

Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap menyampaikan bahwa AKBP Didik menyimpan narkoba untuk dikonsumsi sendiri.

“Untuk dipakai. Iya, itulah yang diambil, didapat dari Kasat,” jelas Zulkarnain di Mabes Polri, Minggu.

Baca juga: Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Belum Ditahan karena Sedang Dipatsus

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, AKBP Didik bersama istrinya, MR, dan eks anak buah Didik, DN, negatif narkoba.

“(Urine) Dia (AKBP Didik) dengan istrinya, dengan polwan, negatif. Tetapi, Propam sudah melakukan uji rambut, positif. Sedangkan yang dua lagi, malam lagi keluar,” jelas dia.

Eks Kapolres Bima Kota jadi tersangka

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.

Didik kedapatan memiliki sebuah koper berisi narkoba yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.

Kompas.com/Doc. Nasrun Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (tengah) saat menunjukkan barang bukti sabu dari 42 kasus yang diungkap selama tiga bulan, Senin (7/4/2025).

Barang bukti narkoba yang ditemukan adalah:
- Sabu seberat 16,3 gram
- Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram)
- Aprazolam 19 butir
- Happy Five 2 butir
- Ketamin 5 gram.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Akibatnya, Didik disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika juncto lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dia berpotensi dipenjara seumur hidup.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dapur MBG Ciptakan Rantai Ekonomi di NTT: IRT Dapat Kerja, Panen Petani Terserap
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
C5 CSH Resmi Diperkenalkan di Makassar
• 7 jam laluharianfajar
thumb
Singapura Bakal Atur Penjualan 'Blind Box' Karena Dianggap Mirip Judi
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
Xi Jinping dan Donald Trump Segera Bertemu, Ada Potensi Bisnis dan Skenario 'Perang'
• 12 jam lalusuara.com
thumb
Tunaikan Umrah, Momen Megawati Didampingi Prananda dan Puan Ambil Miqat Masjid Tan'im
• 14 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.