Sidang Etik Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Terkait Kasus Narkoba Digelar 19 Februari

viva.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Sidang pemeriksaan kode etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), direncanakan digelar pada Kamis 19 Februari 2026 menyusul penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, sidang etik tersebut nantinya dilaksanakn di Biro Pertanggungjawaban Profesi pada Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Baca Juga :
Istri Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Ikut Diperiksa Terkait Kasus Narkoba, Dicek Darah dan Perannya
Polwan yang Bawa Koper Isi Narkoba Pernah Jadi Anak Buah Eks Kapolres Bima AKBP Didik di Polda Metro Jaya

“Nanti kami akan update (kabarkan) hasil dari sidang kode etik terhadap AKBP DPK. Pelaksanaan sidangnya akan dilaksanakan di Wabprof Divpropam Polri. Direncanakan hari Kamis tanggal 19 Februari 2026,” katanya.

Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Photo :
  • ANTARA/Handout/AM

Ia menjelaskan, AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

AKBP Didik terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar serta pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

“Saat ini, terhadap AKBP DPK belum dilakukan penahanan oleh Direktorat IV Bareskrim Polri karena yang bersangkutan masih menjalani penempatan khusus oleh Divpropam Polri terkait dengan proses kode etik yang sedang dalam proses lebih lanjut,” tutur Johnny.

Terkait perkara ini, Bareskrim Polri telah membentuk tim gabungan yang terdiri atas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat untuk mendalami lebih lanjut.

“Seluruh tindakan pencegahan sampai dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri ini merupakan tindakan preventive strike sebagai bentuk perlindungan pemerintah kepada masyarakat Indonesia, sejalan arahan Presiden,” ucapnya.

Adapun Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Jumat 13 Februari mengumumkan penetapan AKBP Didik sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.

Pengungkapan perkara bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik tersangka anggota Polri Bripka IR dan istrinya, AN, dengan barang bukti sabu 30,415 gram di rumah pribadi keduanya. Dari hasil interogasi Ditresnarkoba Polda NTB, ditemukan keterlibatan AKP Malaungi (ML) dalam jaringan tersebut.

Selanjutnya, pemeriksaan lanjutan oleh Bidpropam Polda NTB terhadap AKP ML menunjukkan hasil positif amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML kemudian menemukan lima paket sabu seberat 488,496 gram.

Baca Juga :
Purbaya Anggarkan Rp 55 Triliun untuk THR ASN di Tahun 2026
AKBP Didik Putra Kuncoro Jadi Tersangka Kepemilikan Narkoba, Barbuknya Sabu hingga Ekstasi
Tinjau SPPG Polri Palmerah, Presiden Prabowo Minta Makanan Disajikan Hangat

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Panggil Purbaya hingga Airlangga ke Hambalang, Susun Strategi soal Tarif AS
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
Giorgio Chiellini Soroti Kinerja Wasit dan VAR Usai Juventus Tumbang 2-3 dari Inter Milan
• 20 jam lalupantau.com
thumb
Jetour T2 Diserahkan ke Konsumen Perdana di Bandung, Harga Spesial Rp575 Juta
• 5 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Jalur Pendakian Gunung Ciremai Ditutup pada 20 Februari hingga 20 Maret 2026
• 16 jam lalubisnis.com
thumb
Nicolas Claveau-Laviolette Wujudkan Mimpi sebagai Atlet Ski Lintas Alam Pertama Venezuela di Olimpiade Musim Dingin
• 11 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.