Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membeberkan kronologi awal pengungkapan kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika yang menyeret Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK).
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menerangkan, kejadian ini berawal dari pihak kepolisian mencokok dua asisten rumah tangga (ART) yang bekerja pada anggota Polri, yakni Bripka IR dan istrinya, Saudari AN.
“Perlu kami jelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya dua orang asisten rumah tangga dari tersangka anggota Polri atas nama Bripka IR dan istrinya Saudari AN, dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,415 gram di rumah pribadi mereka,” ujar Johnny kepada awak media termasuk tvrinews.com di Bareskrim Polri pada Minggu, 15 Februari 2026 malam.
Dari pengungkapan tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB melakukan pengembangan. Hasil interogasi mengarah pada dugaan keterlibatan AKP ML dalam peredaran sabu yang diamankan.
Ia menerangkan, bahwa Subbid Paminal Bidpropam Polda NTB kemudian melakukan tes urine terhadap AKP ML di Rumah Sakit Umum Kabupaten Bima. Di mana, hasilnya menunjukkan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.
“Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap ruang kerja dan rumah jabatan yang bersangkutan, dan ditemukan lima bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 488,496 gram,” katanya.
Berdasarkan keterangan AKP ML, penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan AKBP DPK.
“Pada Rabu, 11 Februari 2026, Biro Paminal Divpropam Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP DPK di wilayah Tangerang,” imbuhnya.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita tujuh plastik klip sabu dengan berat total 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir Alprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin.
“Dalam perkara ini, Saudari MR dan Saudari DN diperiksa sebagai saksi,” ucapnya.
Untuk memastikan penanganan berjalan menyeluruh, Bareskrim Polri membentuk tim gabungan bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB guna melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap seluruh rangkaian peristiwa.
Atas kejahatannya, AKBP Didik dikenakan Pasal 609 ayat 2 huruf A UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Adapun ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan atau pidana denda paling banyak kategori 6 senilai maksimal 2 miliar rupiah, dan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori 4 sebesar 200 juta rupiah,” pungkasnya.
Editor: Redaktur TVRINews





