KPK Ungkap Modus Suap Barang KW Serupa Kajian Impor 2016-2020

metrotvnews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa modus dugaan korupsi terkait suap dan gratifikasi impor barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki pola yang serupa dengan temuan lama. Modus ini sejatinya telah dipetakan lembaga antirasuah melalui kajian tata niaga impor periode 2016-2020.

“Modus serupa sejatinya telah dipetakan KPK melalui kajian terkait ‘Potensi korupsi dalam tata niaga impor produk hortikultura periode 2016–2020’,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip dari Antara, Minggu, 15 Februari 2026.
 

Baca Juga :

Polri Buru Bandar Inisial E Pemasok Narkoba AKBP Didik


Budi menjelaskan pola korupsi yang dimaksud meliputi rekayasa jalur impor agar barang-barang tertentu dapat lolos otomatis dari pemeriksaan status ilegal. Selain itu, ditemukan dugaan adanya setoran rutin kepada oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mempertahankan pengaturan jalur khusus tersebut.

KPK menempatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai garda terdepan arus barang masuk. Oleh karena itu, pengawasan di sektor kepabeanan dianggap sangat krusial agar tata niaga nasional tidak berjalan serampangan dan merugikan negara.

“Dalam kajian tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diposisikan sebagai pintu masuk utama arus barang impor, sehingga pengawasan di sektor ini menjadi krusial agar tata niaga tidak berjalan serampangan,” kata Budi.

Lebih lanjut, KPK mendorong adanya pengawasan terpadu yang melibatkan kementerian teknis lainnya. Hal ini dilakukan agar celah korupsi dalam pemberian persetujuan impor dapat ditutup rapat.
 

Baca Juga :

Siasat Pemudik Kampung Rambutan: Pulang Awal Demi Hemat Tiket


“KPK menekankan pentingnya pengawasan terpadu atas komoditas hortikultura. Tidak hanya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tetapi juga oleh Kementerian Pertanian sebagai otoritas teknis komoditas, serta Kementerian Perdagangan terkait penerbitan persetujuan impor,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 dan menetapkan enam tersangka dari total 17 orang yang diamankan. Para tersangka berasal dari unsur pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan pihak swasta dari Blueray Cargo.

Pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya adalah Rizal (RZL) yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026, serta Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka dari pihak Blueray Cargo, yakni John Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bumi Karsa Raih Penghargaan K3 Platinum, Komitmen Utamakan Budaya Kerja Aman
• 9 jam laluterkini.id
thumb
OKI Dinilai Lebih Mumpuni Bagi Indonesia Serukan Kemerdekaan Palestina
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
BMKG: Jakarta Diprediksi Berawan Tebal dan Hujan Ringan Sepanjang Hari Ini
• 13 jam lalutvrinews.com
thumb
Ketekunan dan Konsistensi Jadi Rahasia Vokal Memikat saat Ngonten
• 8 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Daftar Mobil yang Menyabet Penghargaan di IIMS 2026
• 12 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.