Eks Kapolres Bima Kota Belum Ditahan, Polri: Masih Jalani Patsus

okezone.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Polri belum melakukan penahanan terhadap eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, meski telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan narkoba.

"Saat ini, terhadap AKBP DPK belum dilakukan penahanan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, kepada wartawan, Minggu (15/2/2026).

Baca Juga :
Kasus Kapolres Bima Kota, Polri Komitmen Tindak Tegas dan Tak Ada Toleransi! 

Ia menjelaskan, alasan belum dilakukan penahanan karena AKBP Didik masih menjalani proses penempatan khusus (patsus), oleh Divisi Propam Polri terkait proses kode etik.

Sementara itu, sidang kode etik terhadap mantan Kapolres Bima Kota tersebut akan digelar pada Kamis (19/2/2026) mendatang.

“Untuk AKBP DPK saat ini akan menjalankan proses kode etik. Dijadwalkan hari Kamis akan melaksanakan sidang kode etik,” ujarnya.

Baca Juga :
Polri Kantongi Identitas Bandar Narkoba yang Libatkan Eks Kapolres Bima

“Pelaksanaan sidang akan digelar di Wabprof Divpropam Polri pada Kamis, 19 Februari 2026,” sambungnya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi Tangkap 3 Bandit Narkoba di Tanah Abang dan Pamulang, Sita Ganja 15,5 Kg
• 18 jam laluokezone.com
thumb
TB Hasanuddin Peringatkan Pengiriman TNI di Bawah Board of Peace: Berisiko Tinggi, Tak Menguntungkan
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Mahalini Sukses Gelar KOMA Live in Concert Kerinduan Penggemar Akhirnya Terobati di Hari Kasih Sayang
• 5 jam laluparagram.id
thumb
Polisi Dalami Penyebab Tembok Roboh di SMPN 182 Jakarta
• 1 jam laluokezone.com
thumb
Momen Langka, Meghan Markle Perlihatkan Wajah Putri Lilibet
• 7 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.