Liputan6.com, Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Jhonny Edison Isir menegaskan bahwa sabu yang ditemukan dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Kapolres Bima Kota nonaktif Didik Putra Kuncoro berasal dari tersangka lain berinisial AKP ML.
Hal itu disampaikan Jhonny saat menjelaskan perkembangan penyidikan kasus narkotika yang melibatkan AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK). Dari hasil penggeledahan di rumah pribadi tersangka di kawasan Tangerang, penyidik menemukan sejumlah barang bukti narkotika.
Advertisement
Barang bukti tersebut antara lain tujuh plastik klip sabu dengan berat total 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP DPK diperoleh dari tersangka AKP ML. Ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” kata Jhonny kepada wartawan, Minggu (15/2/2026).
Menurut dia, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri masih mendalami keterlibatan jaringan bandar narkoba berinisial E tersebut.
“Kami komit untuk mengungkap jaringan bandar E ini,” ujar Jhonny.




