Penulis: Christhoper Natanael Raja
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti kembali potensi praktik korupsi dalam tata niaga impor produk hortikultura.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pola atau modus yang muncul saat ini sejatinya telah dipetakan lembaganya melalui kajian sebelumnya.
“Modus serupa sejatinya telah dipetakan KPK melalui kajian terkait ‘Potensi korupsi dalam tata niaga impor produk hortikultura periode 2016–2020’,” ujar Budi, Minggu, 15 Februari 2026.
Dalam kajian tersebut, KPK mengidentifikasi sejumlah titik rawan, terutama pada proses masuknya barang impor ke dalam negeri.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai gerbang utama arus barang.
“Dalam kajian tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diposisikan sebagai pintu masuk utama arus barang impor, sehingga pengawasan di sektor ini menjadi krusial agar tata niaga tidak berjalan serampangan,” kata Budi.
Menurut dia, lemahnya pengawasan di titik awal dapat membuka celah penyimpangan, mulai dari manipulasi dokumen, ketidaksesuaian volume dan jenis komoditas, hingga potensi suap dalam proses perizinan.
KPK menegaskan pengawasan tidak dapat dibebankan pada satu instansi semata. Diperlukan koordinasi dan pengawasan terpadu lintas kementerian dan lembaga untuk menutup ruang penyimpangan.
“Pada konteks tersebut, KPK menekankan pentingnya pengawasan terpadu atas komoditas hortikultura. Tidak hanya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tetapi juga oleh Kementerian Pertanian sebagai otoritas teknis komoditas, serta Kementerian Perdagangan terkait penerbitan persetujuan impor,” tutur Budi.
KPK berharap rekomendasi dalam kajian tersebut dapat menjadi rujukan bagi kementerian dan lembaga terkait untuk memperbaiki tata kelola impor hortikultura.
Dengan pengawasan yang terintegrasi dan transparan, potensi kerugian negara serta distorsi pasar akibat praktik korupsi di sektor ini dapat diminimalkan.
Editor: Redaktur TVRINews





