Eks Kapolres Bima Kota Belum Ditahan, Polri: Masih Jalani Patsus

rctiplus.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Polri belum melakukan penahanan terhadap eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, meski telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan narkoba.

"Saat ini, terhadap AKBP DPK belum dilakukan penahanan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, kepada wartawan, Minggu (15/2/2026).

Ia menjelaskan, alasan belum dilakukan penahanan karena AKBP Didik masih menjalani proses penempatan khusus (patsus), oleh Divisi Propam Polri terkait proses kode etik.

Sementara itu, sidang kode etik terhadap mantan Kapolres Bima Kota tersebut akan digelar pada Kamis (19/2/2026) mendatang.

“Untuk AKBP DPK saat ini akan menjalankan proses kode etik. Dijadwalkan hari Kamis akan melaksanakan sidang kode etik,” ujarnya.

“Pelaksanaan sidang akan digelar di Wabprof Divpropam Polri pada Kamis, 19 Februari 2026,” sambungnya.

 

Ia menegaskan, Polri sebagai institusi penegak hukum berkomitmen memberantas seluruh bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang tergolong kejahatan luar biasa.

Polri juga tidak mentoleransi penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan masyarakat maupun oknum internal.

“Kepolisian Negara Republik Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri,” tegasnya.

Sebelumnya, AKBP Didik Putra Kuncoro mencuat ke publik setelah muncul dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba yang menyeret Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. AKBP Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin.

Dalam penyidikan Polda NTB, Koko Erwin disebut sebagai pemasok sabu kepada AKP Malaungi. Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 488 gram ditemukan dari hasil penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.

Selain menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka dalam perkara narkoba, Polda NTB juga menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada Senin (9/2/2026).

Original Article


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Isi Chat Makian Ibu ke Anak Terbongkar: 4 Fakta Kasus Bocah SD Akhiri Hidupnya Usai Dimaki Sang Ibu di Demak
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Whoosh Passengers Hit 25,700 Mark During Chinese New Year Holiday
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Adakah Syafaat di Alam Kubur Sebelum Kiamat? Ini Penjelasan Alquran dan Hadits
• 12 jam lalurepublika.co.id
thumb
Alasan Ryan Garcia Dapat Hukuman dari WBC Jelang Duel Lawan Mario Barrios di Perebutan Gelar Juara Dunia, Ternyata Gara-Gara Hal Ini
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Mudah Khawatir dan Skeptis, Inilah 5 Zodiak dengan Sifat Pesimis
• 3 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.