Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, mengungkap seorang bandar narkoba berinisial E tengah diburu terkait kasus narkoba yang menjerat eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Didik ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba setelah ditemukan sejumlah narkoba seperti sabu, happy five dan ketamin di kediamannya di Tangerang.
Keterlibatan Didik dalam kasus narkoba ini terungkap usai eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi buka suara soal sabu yang dimilikinya. Menurutnya Isir, narkoba itu didapat dari seorang bandar berinisial E, ia lalu memberikannya kepada Didik.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP DPK diperoleh dari tersangka AKP ML. Ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E," kata Isir saat konferensi pers di Mabes Polri, Minggu (15/2).
Isir bilang tim gabungan Ditresnarkoba Polda NTB dan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri tengah menyelidiki jaringan narkoba tersebut. Adapun AKBP Didik diketahui telah terlibat dalam kasus narkoba sejak tahun lalu.
"Dari hasil pemeriksaan sejauh ini diduga itu sejak bulan Agustus tahun lalu ya. Namun itu jadi bahan untuk didalami dalam proses pemeriksaan dan pengungkapan tadi jaringan oleh kawan-kawan dari Direktorat 4 Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB," ujarnya.
Saat ini penyidik tengah memburu bandar berinisial E itu. Identitasnya sudah diketahui.
"Identitas bandar dengan inisial E, saat ini profil lengkapnya sudah ada. Saat ini dalam proses untuk dilakukan pengejaran dan penangkapan," pungkasnya.





