Penonaktifan 11 juta peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) oleh Kementerian Sosial memicu polemik pelik di tengah masyarakat. Kebijakan yang diklaim sebagai upaya pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi ini justru berimbas fatal bagi pasien dari keluarga tidak mampu.
Salah satu potret kelam dari kebijakan ini dialami oleh Afsal, balita tiga tahun asal Garut penderita kanker ginjal. Ia terpaksa menghentikan jadwal kemoterapinya di sebuah rumah sakit di Bandung karena status kepesertaan BPJS PBI-nya mendadak tidak aktif. Sang ibu, Hera Sagita, mengeluhkan putusnya akses pengobatan gratis ini yang sangat memberatkan beban keluarga miskin. Kasus Afsal hanyalah satu dari sekian banyak warga miskin yang keliru tercoret karena dianggap telah mengalami peningkatan taraf ekonomi (naik desil).
Menanggapi krisis layanan kesehatan ini, DPR memanggil sejumlah menteri terkait. Dalam rapat tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengkritik keras eksekusi pembaruan data BPJS yang dilakukan secara serentak tanpa sosialisasi memadai, sehingga menciptakan kepanikan massal tanpa efisiensi anggaran yang jelas.
Baca juga:
BPJS PBI: Layanan Tetap Jalan, Bagaimana ke Depan?
Merespons teguran tersebut, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa langkah ini murni untuk transformasi data. Sebagai solusi darurat, pemerintah melarang keras seluruh rumah sakit menolak pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan perawatan berkelanjutan. Biaya pengobatan untuk kelompok ini dipastikan tetap ditanggung oleh negara.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin turut mempertegas instruksi tersebut. Ia menekankan bahwa pasien dengan penyakit katastrofik seperti kanker, cuci darah, stroke, jantung, dan talasemia memiliki risiko kematian tinggi jika layanannya dihentikan. Kemenkes bersama Kemensos dan BPJS Kesehatan telah menerbitkan surat edaran resmi dan mengancam akan memberi sanksi tegas bagi fasilitas kesehatan yang mengabaikan aturan ini.
Pemerintah menargetkan seluruh proses transformasi data ini akan rampung dalam tiga bulan ke depan, atau sekitar April 2026. Sementara itu, masyarakat yang kepesertaannya terputus diimbau untuk segera mengurus proses reaktivasi BPJS PBI melalui Dinas Sosial di wilayah domisili masing-masing.




