Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Israel menyetujui proposal untuk mendaftarkan sebagian besar wilayah di Tepi Barat sebagai “milik negara”. Langkah ini merupakan yang pertama kalinya sejak pendudukan wilayah tersebut dimulai pada 1967.
Kantor berita Israel Kan melaporkan pada Minggu (15/2/2026) bahwa proposal ini diajukan oleh Menteri Keuangan sayap kanan Bezalel Smotrich, Menteri Kehakiman Yariv Levin, dan Menteri Pertahanan Israel Katz.
“Kami terus melanjutkan revolusi permukiman untuk menguasai seluruh tanah kami,” ujar Smotrich seperti dikutip Al Jazeera, Senin (16/2).
Sebagian besar tanah milik warga Palestina hingga kini tidak terdaftar secara resmi karena proses pendaftaran yang panjang dan rumit. Proses ini dihentikan Israel sejak 1967.
Pendaftaran tanah menetapkan status kepemilikan permanen. Sementara itu, hukum internasional menegaskan bahwa kekuatan pendudukan dilarang menyita atau membangun permukiman di wilayah yang diduduki.
Kepresidenan Palestina mengecam keras keputusan tersebut. Mereka menyebut langkah Israel sebagai “eskalasi serius” yang secara efektif membatalkan perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani serta bertentangan dengan resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Baca Juga
- Israel Resmi Gabung Board of Peace (BOP), Kemenlu Buka Suara soal Sikap RI
- Menilik Sikap Indonesia Usai Israel Gabung Dewan Perdamaian
- Israel Serang Gaza, Palestina di Tengah Gencatan Senjata, 8 Orang Tewas
Katz menggambarkan kebijakan itu sebagai “langkah keamanan dan tata kelola yang esensial” guna memastikan kendali, penegakan hukum, dan kebebasan bertindak penuh bagi Israel di kawasan tersebut.
Sepekan sebelumnya, Kabinet Keamanan Israel juga telah menyetujui serangkaian kebijakan yang diusulkan Smotrich dan Katz untuk semakin mempermudah perampasan tanah Palestina di Tepi Barat.
Kecaman dari Hamas
Sementara itu, Hamas mengecam keputusan itu dan menyebut pendaftaran sebagai tanah negara oleh Israel sebagai upaya “mencuri dan men-Yahudikan tanah Palestina”.
Dalam pernyataannya, Hamas menyebut persetujuan tersebut sebagai“keputusan batal demi hukum yang dikeluarkan oleh kekuatan pendudukan yang tidak sah.
“It is an attempt to forcibly impose settlement and Judaisation on the ground, in flagrant violation of international law and relevant UN resolutions,” it added.
“Ini adalah upaya untuk memaksakan pendudukan dan Yahudisasi di lapangan, yang secara terang-terangan melanggar hukum internasional dan resolusi PBB terkait,” tambah Hamas.
Para analis menilai langkah ini sebagai bentuk aneksasi de facto terhadap wilayah Palestina, yang akan mengubah secara mendasar lanskap sipil dan hukum dengan menghapus berbagai “hambatan legal” bagi perluasan permukiman ilegal.
Analis politik Xavier Abu Eid, yang berbicara dari Ramallah, mengatakan Israel sedang “membungkus aneksasi dalam bentuk langkah birokratis”. Ia menegaskan bahwa putusan Mahkamah Internasional pada 2024 telah menyatakan tindakan Israel setara dengan aneksasi.
“Ini bukan sekadar langkah menuju aneksasi. Kita sedang mengalami aneksasi saat ini. Pemerintah Israel tengah menanamkan agenda politik mereka melalui kebijakan yang sudah dirancang,” ujarnya.





