Jakarta, tvOnenews.com - Buntut Presiden ke-7 RI Jokowi setuju UU KPK dikembalikan ke versi lama menuai respons menohok pimpinan KPK, yakni Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.
"Apanya yang mau dikembalikan, UU itu bukan barang yang bisa dipinjam, setelah selesai dipakai, dikembalikan lagi," beber Tanak kepada awak media, Minggu (15/2/2026).
Bahkan, ia menyebutkan saat ini KPK sudah bekerja berdasarkan undang-undang lama ataupun yang baru.
Selain itu, Tanak menegaskan KPK sebagai lembaga antirasuah fokus untuk mencegah dan memberantas korupsi.
"Sekarang ini KPK bekerja berdasarkan UU KPK yang lama dan UU KPK yang baru. Dengan UU KPK yang baru, status hukum pegawai KPK menjadi jelas sebagai ASN," jelasnya.
"Kalau mau KPK bekerja independen tanpa ikut campur lembaga lain, perubahan UU KPK hanya terkait keberadaan KPK ditempatkan dalam rumpun Yudikatif, jadi Lembaga yang berada dalam rumpun Yudikatif terdiri dari MA dan KPK. Baik MA maupun KPK masing-masing berdiri sendiri, MA berdiri sendiri dalam rumpun Yudikatif, begitu juga KPK berdiri sendiri dalam rumpun Yudikatif," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Jokowi menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi yang lama.
Jokowi menyinggung UU KPK versi tersebut merupakan hasil inisiatif DPR.
"Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR," beber Jokowi, Jumat (13/2).
Jokowi mengaku UU KPK direvisi pada saat dirinya menjabat presiden atas inisiatif DPR. Namun, ia menekankan tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut.
"Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," pungkasnya. (aag)




