Liputan6.com, Jakarta - Polri melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) akan menggelar sidang kode etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang terseret kasus penyalahgunaan narkoba.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Jhonny Edison Isir mengatakan, sidang etik dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 19 Februari 2026, di lingkungan Divpropam Polri.
Advertisement
"Pelaksanaan sidangnya akan dilaksanakan di Wabprof, Divpropam Polri. Direncanakan hari Kamis tanggal 19 Februari 2026,” kata Jhonny kepada wartawan, Minggu (15/2/2026).
Sidang kode etik tersebut merupakan bagian dari proses internal kepolisian setelah AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika.
Namun demikian, Jhonny belum dapat memastikan apakah sidang etik tersebut akan digelar secara terbuka untuk umum. Ia menegaskan, Polri akan menyampaikan perkembangan hasil sidang kepada publik.
“Nanti kami akan update hasil dari sidang kode etik terhadap AKBP DPK,” jelasnya.




