Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Singapura keluarkan peraturan baru untuk pendatang asing. Bahkan kabarnya kebijakan imigrasi negeri singa itu jauh lebih ketat bagi pendatang asing.
Untuk diketahui, peraturan itu mulai 30 Januari 2026, bahkan kabarnya sebelum pendatang asing belum sempat menginjakkan kaki di pesawat atau kapal menuju negara tersebut bisa ditolak.
Kebijakan ini menandai pergeseran signifikan dalam sistem keamanan perbatasan Singapura.
Bila biasanya penolakan masuk baru dilakukan saat wisatawan tiba di gerbang imigrasi pelabuhan atau bandara, kini proses penyaringan dilakukan lebih dini untuk mencegah potensi ancaman masuk ke wilayah kedaulatan Singapura.
Seperti dilansir Bangkok Post, Otoritas Imigrasi & Pos Pemeriksaan Singapura (ICA) menegaskan bahwa regulasi ini berlaku bagi seluruh maskapai penerbangan dan operator transportasi laut yang melayani rute ke Singapura.
Fokus utama aturan ini adalah mencegah masuknya individu yang tidak memenuhi syarat imigrasi atau dianggap sebagai imigran yang tidak diinginkan ke Singapura.
Berikut Proses Penyaringan:
- Kartu Kedatangan Elektronik (SG Arrival Card): Semua pelancong diwajibkan menyerahkan data melalui kartu elektronik ini dalam waktu tiga hari sebelum jadwal kedatangan.
- Manifes Penumpang: ICA akan mencocokkan data kartu kedatangan dengan manifes penumpang yang disediakan oleh pihak maskapai.
Berdasarkan hasil pemindaian tersebut, ICA akan segera memberi tahu operator transportasi mengenai daftar orang yang dilarang masuk.
Maskapai kemudian akan diperintahkan secara resmi untuk tidak mengizinkan individu tersebut menaiki pesawat atau kapal mereka.
"Kebijakan ini memperkuat keamanan perbatasan Singapura dengan mencegah potensi ancaman mencapai wilayah kita sejak awal," tulis pernyataan resmi ICA.
Pemerintah Singapura tidak main-main dalam mengawasi implementasi aturan ini.
ICA memperingatkan bahwa maskapai penerbangan atau operator transportasi yang gagal mematuhi instruksi pencegahan ini akan menghadapi konsekuensi hukum yang serius.
Pihak operator yang melanggar dapat dijatuhi hukuman berupa denda administratif yang besar, hukuman penjara hingga enam bulan bagi pihak bertanggung jawab, atau kombinasi keduanya.
Bagi pelancong yang dilarang terbang oleh maskapai akibat sistem ini, ICA menginstruksikan mereka untuk menghubungi otoritas terkait melalui laman Facebook resmi ICA untuk mengajukan permohonan persetujuan masuk kembali sebelum merencanakan penerbangan baru.




