Liputan6.com, Jakarta - Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro diduga telah mengonsumsi narkoba dalam jangka waktu cukup lama. Dugaan tersebut menguat berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik Polri.
Advertisement
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Jhonny Edison Isir mengungkapkan, dari hasil pendalaman sementara, penyalahgunaan narkoba oleh AKBP Didik diduga telah berlangsung sejak Agustus 2025.
“Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, diduga itu sejak bulan Agustus tahun lalu. Namun, itu jadi bahan untuk didalami,” kata Jhonny kepada wartawan, Minggu (15/2/2026) malam.
Selain menelusuri dugaan konsumsi narkoba, penyidik juga mendalami informasi mengenai dugaan aliran dana sebesar Rp1 miliar yang disebut-sebut berasal dari AKP ML. Menurut Jhonny, aspek tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Baik. Itu masuk juga dalam proses pendalaman,” ujarnya.
Jhonny menambahkan, Direktorat IV Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) terus menggali keterkaitan jaringan peredaran narkotika yang melibatkan para tersangka.




