Soal Revisi Ulang UU KPK, Menkum akan Kaji dan Komunikasi dengan DPR

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas akan melakukan kajian dan berkomunikasi dengan DPR sebelum membahas revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut disampaikan Supratman saat menanggapi pernyataan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang mendukung revisi UU KPK lagi.

“Kami lagi mengkaji sambil berkomunikasi dengan DPR RI. Semuanya (dikaji) termasuk aspek kelembagaan ya,” kata Supratman saat dihubungi, Senin (16/2/2026).

Baca juga: Golkar Bantah Jokowi soal Revisi UU KPK Lama Inisiatif DPR Saja: Pemerintah Ikut Susun

Terkait pembahasan posisi KPK dipindah menjadi lembaga yudikatif, Supratman mengatakan, hal tersebut bergantung pada hasil kajian dan kebutuhan penegak hukum di bidang tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Yang lebih penting karena ini adalah politik hukum kita, komunikasi antara pemerintah dan DPR RI,” ujarnya.

Baca juga: Jokowi Bicara Revisi Ulang UU KPK, Boyamin Saiman Ungkit Masa Lalu

Jokowi berkomentar soal UU KPK

Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyatakan setuju jika Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direvisi kembali.

Hal ini disampaikan Jokowi menyusul menguatnya dorongan untuk kembali menguatkan lembaga antirasuah tersebut.

“Ya, saya setuju,” tegas Jokowi usai menonton pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Kota Solo, Jumat (13/2/2026) sore.

Baca juga: Respons Wakil Ketua KPK Usai Jokowi Setuju UU KPK Direvisi Lagi

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjelaskan revisi UU KPK pada 2019 yang dianggap biang kerok pelemahan KPK, merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Karena itu dulu inisiatif DPR, loh. Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” jelasnya.

Jokowi kembali menegaskan dirinya sejatinya tidak menandatangani UU yang saat itu telah disahkan oleh DPR bersama pemerintah.

“Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi. Tapi saya enggak tanda tangan,” ujarnya.

Baca juga: Jokowi Klaim Tak Teken RUU KPK 2019 Hasil Revisi, Legislator: Bukan Berarti Dirinya Menolak

Meski tidak ditandatangani Presiden, UU Nomor 19 Tahun 2019 itu tetap berlaku setelah 30 hari disahkan di rapat paripurna.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Terkait usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad yang mendorong perbaikan mekanisme rekrutmen komisioner KPK, Jokowi menilai sebaiknya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Ya, sesuai ketentuan aturan yang ada saja,” pungkasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Surat Edaran Libur Awal Puasa 2026 Resmi Kemendikdasmen, Cek Isinya!
• 10 jam laludetik.com
thumb
Geger Lagi, Pelabuhan Rusia Dihantam Pesawat Nirawak Ukraina
• 14 jam lalubisnis.com
thumb
Beredar Kabar Tambang BRMS Disegel Satgas PKH Prabowo, Ini Penjelasan Manajemen
• 9 jam lalukatadata.co.id
thumb
Ini Solusi Praktis Siapkan Kebutuhan Liburan Tanpa Khawatir Anggaran 
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
Wapres Gibran Kunker ke Semarang, Cek Pembangunan Tol Demak hingga Soroti Pengendalian Rob Pantura
• 23 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.