Jual Rekening Demi Uang Cepat? Ini Risiko Pidananya

cnbcindonesia.com
10 jam lalu
Cover Berita
Foto: Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan praktik jual beli rekening bank bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindakan ilegal yang berpotensi menyeret pemilik rekening ke ranah pidana.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menekankan bahwa pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas seluruh transaksi yang terjadi di rekening tersebut, termasuk apabila digunakan untuk tindak pidana seperti penipuan maupun pencucian uang.

Penegasan ini menjadi alarm keras di tengah maraknya praktik jual beli rekening di media sosial yang kerap dianggap sepele oleh masyarakat.


"Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut," tegas OJK dalam keterangan resminya, dikutip Senin (16/2/2026).

Artinya, dalih tidak mengetahui penggunaan rekening setelah diperjualbelikan tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum pemilik awal. Dalam perspektif regulator, rekening bank melekat pada identitas hukum pemiliknya.

OJK menilai praktik tersebut berisiko tinggi karena berpotensi dimanfaatkan untuk tindak pidana seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, hingga kejahatan siber. Praktik ini juga bertentangan dengan prinsip Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM).

Baca: Warga RI Kemalingan Rp 9,1 Triliun, Setiap Hari 1.000 Orang Teriak

Oleh karena itu, OJK merujuk pada POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM di sektor jasa keuangan. Aturan tersebut mewajibkan bank menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) secara ketat, termasuk Customer Due Diligence (CDD), pemantauan transaksi, hingga profiling dan pengkinian data nasabah secara berkala.

Tak hanya itu, bank juga didorong melakukan pembatasan akses terhadap rekening yang terindikasi diperjualbelikan berdasarkan penilaian risiko.

OJK juga berkoordinasi dengan PPATK, Komdigi, aparat penegak hukum, serta penyedia jasa keuangan dalam pertukaran informasi guna menindak penyalahgunaan rekening.


(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Kantor Shinhan Sekuritas Digeledah Bareskrim

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Presiden Prabowo Akan Bertolak ke AS, Pemerintah Siapkan Paket Strategis Ekonomi
• 45 menit laludisway.id
thumb
Mencari Cuan di Tahun Kuda Api 2026, Saham-Saham Ini Bisa Jadi Jagoan
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Pesan Kuasa Hukum Denada: Balas WhatsApp dan Ambil Langkah Duluan Temui Ibunya
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
KSPSI Bangga Kapolri Ketua Dewan Penasihat, Komitmen Gelar Aksi dengan Damai
• 45 menit laludetik.com
thumb
6 Titik Pantau Hilal Sidang Isbat Puasa Ramadhan 2026 di Jakarta
• 5 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.