Liputan6.com, Jakarta - Ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan pada hari ini, 16 Februari 2026 hingga Selasa, 17 Februari 2026. Artinya, masyarakat bisa melintas tanpa perlu khawatir terkena pembatasan kendaraan selama dua hari ini.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan, peniadaan aturan tersebut berkaitan dengan peringatan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili yang ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Advertisement
“Sehubungan dengan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” kata Syafrin pada Sabtu, 14 Februari 2026.
Dia menambahkan, kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.



