JAKARTA, DISWAY.ID - Aturan ganjil genap Jakarta hari ini Senin, 16 Februari 2026 ditiadakan.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan ganjil genap Jakarta sehubungan dengan penetapan cuti bersama Imlek 2026.
Sehingga, penerapan ganjil genap di Jakarta yang rutin dilaksanakan, kini ditiadakan.
Ganjil genap merupakan sistem pembatasan kendaraan sebagai komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menurunkan tingkat emisi karbon dan menekan angka kemacetan.
Kebijakannya diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
BACA JUGA:Update Informasi Terkini Cuaca Jakarta Hari Senin, 16 Februari 2026: Waspada Hujan Petir!
Jadwal ganjil genap Jakarta yang biasanya rutin berlakukan, saat ini ditiadakan dan membuat pengendara kendaraan roda empat atau lebih bebas melintas di sejumlah ruas jalan ibu kota.
"Sehubungan dengan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan," kata Dishub DKI Jakarta di Instagram @dishubdkijakarta.
Selain itu, peniadaan aturan pembatasan kendaraan juga mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3) yang berbunyi:
"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden."
Meski tidak diberlakukan, pengendara diimbau untuk tetap tertib dalam berkendara.
"Save dan share informasi ini agar perjalananmu selalu nyaman. Diimbau kepada #TemanDishub untuk senantiasa mengutamakan keselamatan di jalan!" kata Dishub DKI.
BACA JUGA:Layanan SIM Keliling di Jakarta Tutup selama Libur Imlek 16-17 Februari 2026, Buka Kembali Kapan?
Penerapan Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik juga tetap berlaku selama libur Imlek 2026.





