JAKARTA – Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) dibekuk Biro Paminal Divpropam Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terkait dugaan kasus narkotika. Pengungkapan perkara ini bermula dari “nyanyian” dua anggota polisi berpangkat Bripka dan AKP.
Kadiv Humas Polri Johnny Eddizon Isir, menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah dua anggota berinisial Bripka IR dan AN ditangkap dalam perkara narkotika. Dari kediaman Bripka IR, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 30,415 gram.
“Hasil interogasi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, ditemukan keterlibatan dari AKP ML terhadap peredaran narkotika jenis sabu yang diamankan,” ungkap Isir saat ditemui di kantornya, Minggu (16/2/2026).
Polisi kemudian menggeledah ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan lima bungkus sabu dengan berat netto 488,496 gram.



