Kronologi Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba

kompas.tv
11 jam lalu
Cover Berita
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyampaikan keterangan di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026). (Sumber: KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Jhonny Edison Isir mengungkap kronologi eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) jadi tersangka kasus narkoba.

"Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya dua orang asisten rumah tangga dari tersangka anggota Polri atas nama Bripka IR dan istrinya atas nama saudara AN," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (15/2/2026) malam, dipantau dari video YouTube KompasTV. 

Jhonny mengungkapkan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,4 gram di rumah pribadi tersangka Bripka IR dan istrinya AN.  

"Hasil interogasi dari Direktorat Reser Narkoba Polda NTB ditemukan keterlibatan dari AKP ML (Kepala Satuan Narkoba Polres Bima Kota) terhadap peredaran narkotika jenis sabu yang diamankan," bebernya. 

Jhonny mengatakan Subdit Paminal Divpropam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kemudian melakukan pemeriksaan urine terhadap AKP ML di Rumah Sakit Umum Kabupaten Bima. Hasilnya, positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.

Baca Juga: Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba, Anggota Komisi III: Selain Dipecat, Harus Dipidana

Selanjutnya, kata dia, polisi menggelar pemeriksaan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML, dan menemukan barang bukti berupa lima bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 488,496 gram.

"Berdasarkan keterangan dari AKP ML bahwa ada keterlibatan dari AKBP DPK dalam dugaan penyalahgunaan narkotika ini," ungkap Jhonny. 

Ia mengatakan Biro Paminal Divpropam Polri bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kemudian melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP Didik Putra Kuncoro di daerah Tangerang, Banten pada Rabu, 11 Februari 2026. 

Kata dia, penggeledahan itu menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak tujuh plastik klip dengan berat total 16,3 gram, narkotika jenis ekstasi sebanyak 50 butir, pil alprazolam sebanyak 19 butir, pil Happy Five sebanyak 2 butir, dan ketamin sebanyak 5 gram. 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • eks kapolres bima kota
  • kasus narkoba
  • AKBP Didik Putra Kuncoro
  • Didik Putra Kuncoro
  • Kapolres Bima Kota
  • kapolres jadi tersangka
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hadir di Soekarno Run 2026, Shafira: Semangat Bung Karno Terus Hidup
• 21 jam lalujpnn.com
thumb
Alokasi Kuota FLPP BTN 2026 Capai 172 Ribu Unit
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Dosen FK Menjelaskan Perubahan pada Tubuh saat Berpuasa Ramadan
• 13 jam lalujpnn.com
thumb
Kata Arteta usai Arsenal Hajar Wigan 4-0 di Piala FA, Puji Intensitas Permainan The Gunners
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Gencatan Perang Dagang Amerika Serikat-Tiongkok: Angin Segar Ekonomi Global?
• 18 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.