Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melalui sistem PINTAR BI menyediakan jasa penukaran uang baru melalui kas keliling guna memastikan ketersediaan uang yang layak edar menjelang puasa dan Lebaran 2026.
Menjelang IdulFitri 2026, kebutuhan masyarakat terhadap uang pecahan baru kembali meningkat seiring dengan tradisi berbagi uang atau 'tunjangan hari raya' alias THR kepada keluarga dan kerabat.
Untuk memastikan ketersediaan uang rupiah yang layak edar serta menghindari praktik penukaran tidak resmi, Bank Indonesia (BI) kembali menghadirkan layanan penukaran uang melalui kas keliling. Layanan ini menjadi bagian dari upaya BI dalam mendukung kelancaran penukaran uang baru Lebaran 2026 secara tertib dan aman.
Melalui sistem digital bernama PINTAR BI, masyarakat kini dapat mengetahui cara menukar uang baru di bank tanpa harus datang langsung ke kantor perbankan atau menunggu antrean panjang.
Aplikasi PINTAR BI memungkinkan pemesanan penukaran uang dilakukan secara terjadwal, sehingga masyarakat memperoleh kepastian waktu dan lokasi penukaran. Dengan sistem ini, proses tukar uang baru di PINTAR BI menjadi lebih terorganisir dan transparan.
Berikut ketentuan, syarat, cara, dan paket penukaran uang baru untuk THR Lebaran di PINTAR BI Ketentuan Penukaran Uang Baru PINTAR BIDalam layanan kas keliling BI, masyarakat dapat menukarkan uang rupiah sesuai dengan jenis pecahan yang tersedia di lokasi penukaran yang dipilih. Jumlah penukaran telah diatur oleh Bank Indonesia agar distribusi uang berjalan merata. Adapun ketentuan jumlah penukaran uang Rupiah meliputi:
Baca Juga
- Panduan Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2026, BI Siapkan Rp185,6 Triliun!
- Cara Tukar Uang Baru di Pintar BI untuk THR Lebaran 2026 dan Jadwalnya
- Syarat dan Cara Tukar Uang Baru di BI untuk Persiapan Ramadan 2026
- Penukaran uang rupiah logam dapat dilakukan hingga maksimal 250 keping untuk setiap pecahan.
- Penukaran uang rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan 100 lembar untuk setiap pecahan, dengan jumlah yang menyesuaikan dengan alokasi yang telah ditetapkan BI.
- Uang pengganti yang diberikan dapat berasal dari berbagai tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran sah.
Agar proses penukaran berjalan lancar, masyarakat wajib memenuhi syarat penukaran uang baru yang telah ditetapkan Bank Indonesia. Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai dengan jadwal yang tertera dalam bukti pemesanan. Selain itu, penukar juga wajib membawa uang rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan pemesanan.
Berikut beberapa ketentuan utama yang harus diperhatikan:
- Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan kas keliling dalam bentuk digital atau cetak.
- Uang rupiah yang akan ditukarkan harus telah dipilah berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi.
- Uang disusun searah serta dipisahkan antara uang yang masih layak edar dan tidak layak edar.
- Tidak diperbolehkan menggunakan selotip, lakban, perekat, atau staples untuk mengelompokkan uang.
- Dalam hal penggantian uang, Bank Indonesia memberikan penggantian dengan nilai nominal yang sama dengan uang rupiah yang
- ditukarkan.
- Penggantian tersebut dapat diberikan dalam pecahan maupun tahun emisi yang sama atau berbeda.
Namun demikian, penggantian hanya dapat dilakukan sepanjang ciri keaslian uang rupiah masih dapat dikenali oleh petugas. Selama tanggal penukaran yang tertera dalam bukti pemesanan belum terlewati, NIK-KTP yang digunakan juga tidak dapat dipakai untuk melakukan pemesanan baru.
Cara Tukar Uang Baru di PINTAR BIBagi masyarakat yang ingin menukar uang baru di PINTAR BI. Proses pemesanan dilakukan secara daring melalui aplikasi atau situs resmi PINTAR https://pintar.bi.go.id/.
Proses ini diawali dengan memilih menu kas keliling, kemudian menentukan provinsi lokasi penukaran. Setelah itu, sistem akan menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia. Pada tahap ini, pemohon wajib mengisi data pemesanan yang dibutuhkan, antara lain:
- NIK-KTP
- Nama lengkap
- Nomor telepon
- Alamat email (opsional)
Setelah data diisi, pemohon menentukan jumlah lembar atau keping uang rupiah yang akan ditukarkan sesuai ketentuan BI. Pemesanan kemudian dikonfirmasi dan pemohon akan memperoleh bukti pemesanan yang wajib disimpan, baik dalam bentuk unduhan maupun tangkapan layar.
Sebelum hari penukaran, masyarakat perlu mempersiapkan uang rupiah yang akan ditukarkan agar sesuai dengan ketentuan. Persiapan ini penting untuk mempercepat proses di lokasi kas keliling. Beberapa hal yang perlu dilakukan sebelum penukaran meliputi:
- Memastikan telah melakukan pemesanan melalui PINTAR BI dan memperoleh bukti pemesanan.
- Memilah dan mengemas uang rupiah sesuai ketentuan BI.
- Menyiapkan uang dengan nilai nominal yang sesuai dengan bukti pemesanan.
Pada saat melakukan penukaran, penukar wajib hadir langsung di lokasi sesuai jadwal yang ditentukan. Penukaran tidak dapat diwakilkan dan penukar wajib membawa KTP asli.
Selain itu, penukar juga harus mematuhi tata tertib yang berlaku di lokasi kas keliling. Ketentuan saat penukaran meliputi:
- Hadir sesuai tanggal dan waktu pada bukti pemesanan.
- Menunjukkan bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak.
- Membawa uang rupiah yang telah dipilah, disusun searah, dan sesuai nominal.
- Mengikuti seluruh tata tertib kegiatan yang diberlakukan.
Dengan mengikuti seluruh prosedur tersebut, masyarakat dapat melakukan penukaran uang baru Lebaran 2026 secara aman, nyaman, dan resmi. Layanan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin memperoleh uang baru sekaligus memahami cara tukar uang baru di bank melalui sistem digital yang telah disiapkan oleh Bank Indonesia.
Paket Penukaran Uang Lebaran 2026Bank Indonesia menyiapkan paket penukaran Rp5.300.000 atau Rp5,3 juta per orang dengan rincian:
- Rp50.000: 50 lembar (Rp2.500.000)
- Rp20.000: 50 lembar (Rp1.000.000)
- Rp10.000: 100 lembar (Rp1.000.000)
- Rp5.000: 100 lembar (Rp500.000)
- Rp2.000: 100 lembar (Rp200.000)
- Rp1.000: 100 lembar (Rp100.000)





