JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Jhonny Edison Isir mengatakan pihaknya sedang mengejar bandar dalam kasus narkoba yang melibatkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP DPK diperoleh dari tersangka AKP ML (Kepala Satuan Narkoba Polres Bima Kota) dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” katanya di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026) malam, dipantau dari video YouTube KompasTV.
Jhonny juga menyatakan pihaknya sudah mengantongi profil bandar tersebut.
"Identitas bandar dengan inisial E saat ini profil lengkapnya sudah ada. Saat ini dalam proses untuk dilakukan pengejaran dan penangkapan," terangnya.
Baca Juga: Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Akan Jalani Sidang Etik Kamis
Jhonny mengungkapkan penetapan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka berawal dari penangkapan anggota polisi lain.
"Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya dua orang asisten rumah tangga dari tersangka anggota Polri atas nama Bripka IR dan istrinya atas nama saudara AN," bebernya.
Jhonny mengungkapkan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,4 gram di rumah pribadi tersangka Bripka IR dan istrinya AN.
"Hasil interogasi dari Direktorat Reser Narkoba Polda NTB ditemukan keterlibatan dari AKP ML (Kepala Satuan Narkoba Polres Bima Kota) terhadap peredaran narkotika jenis sabu yang diamankan," bebernya.
Jhonny mengatakan Subdit Paminal Divpropam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kemudian melakukan pemeriksaan urine terhadap AKP ML di Rumah Sakit Umum Kabupaten Bima. Hasilnya, positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- kasus narkoba eks kapolres bima kota
- Didik Putra Kuncoro
- kapolres jadi tersangka
- kapolres bima kota
- bandar narkoba
- kasus narkoba kapolres bima kota





