Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggunaan narkoba. Dari hasil penyelidikan, Dittipidnarkoba Bareskrim menemukan sekoper narkoba dari bandar berinisial E.
Kasubit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap, mengatakan narkoba itu dititipkan kepada anggotanya berinisial Bripka IR.
"Dari tanggal 6 dia ditelepon, ‘Tolong ambil koper saya, amankan.’ Cuma begitu saja," kata Zulkarnain di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/2).
Menurut Zulkarnain, narkoba tersebut untuk dipakai sendiri oleh AKBP Didik.
"Untuk dipakai. Iya, itulah yang diambil, didapat dari Kasat," jelasnya.
"Konsumsi," sambungnya.
Dari hasil tes urine, AKBP Didik sempat dinyatakan negatif. Namun, setelah rambutnya dites, hasilnya positif menggunakan narkoba.
"Waktu kami periksa, dia negatif. Dia bersama istrinya, dengan polwan, negatif. Tetapi Propam sudah melakukan uji rambut dan hasilnya positif. Sedangkan dua lainnya masih menunggu hasil," tandasnya.
Berikut barang bukti yang ditemukan penyidik:
Sabu seberat 16,3 gram
Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram)
Alprazolam 19 butir
Happy Five 2 butir
Ketamin 5 gram





