FAJAR, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dan fungsi ruang publik. Kali ini menertibkan lapak liar berusia 30 tahun di kawasan pekuburan Panikang, Jalan Urip Sumoharjo, RT 11 RW 3.
Pembokaran tersebut dilakukan tim gabungan kecamatan dan kelurahan. Bangunan liar itu berdiri di atas fasilitas umum dan menutup saluran drainase.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut atas laporan warga yang merasa terganggu dengan keberadaan bangunan tersebut. Selain menyalahi aturan tata ruang, lapak itu juga dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan karena berada di area pemakaman dan dekat permukiman.
Lurah Panaikang, Muthmainnah, menjelaskan bahwa sebelum pembongkaran dilakukan, pihak kelurahan telah memberikan imbauan secara lisan kepada pihak-pihak yang memanfaatkan lokasi tersebut.
“Lapak yang kami tertibkan satu unit. Berdasarkan informasi warga, bangunan itu sudah lama kosong pada siang hari, namun pada malam hari sering ditempati untuk berkumpul,” ujarnya, Minggu (15/2/2026).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Panakkukang Syahril, Sekcam Rendra, jajaran RT/RW setempat, serta unsur Satpol PP. Kehadiran pimpinan wilayah ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam memastikan proses pembongkaran berjalan aman dan kondusif.
Menurut Muthmainnah, bangunan tersebut diperkirakan telah berdiri sekitar 30 tahun. Namun dalam beberapa waktu terakhir, aktivitas di lokasi itu dinilai semakin meresahkan warga.
Penertiban ini ditegaskan sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah tentang ketertiban umum dan pemanfaatan fasilitas publik. Pemerintah kota berkomitmen menghadirkan ruang kota yang tertata, bersih, dan aman bagi seluruh warga tanpa terkecuali.
Dengan pembongkaran tersebut, kawasan Pekuburan Panaikang diharapkan dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya dan tidak lagi disalahgunakan. (*/)





