DI AWAL perlu saya tegaskan, tulisan ini tidak menyeberang ke wilayah di luar kapasitas saya sebagai profesor ilmu hukum tata negara. Saya tidak overlapping dengan dunia astronomi. Itu bukan wilayah saya. Opini ini saya bangun di atas ilmu saya, tata negara.
Cukup ramai dan viral beberapa hari belakangan, pertanyaan dan pernyataan, kenapa pemerintah harus melakukan rukyat hilal dan sidang isbat untuk menentukan awal puasa tahun 2026 ini.
Bukankah sudah diketahui berdasarkan prediksi sains bahwa hilal masih di bawah ufuk, sehingga tidak mungkin akan bisa dilihat dan untuk apa dilakukan pemantauan (rukyat)?
Harus diakui, dalam dunia astronomi perhitungan posisi benda langit dapat dilakukan dengan presisi luar biasa saat ini. Lebih-lebih dengan alat bantu prediksi yang semakin canggih.
Kita bisa mengetahui koordinat bulan, ketinggian sudutnya, hingga fraksi iluminasi dengan akurasi tinggi.
Lalu, untuk apa pemerintah melakukan pemantauan bulan (rukyat hilal) jika perhitungan astronomi modern memiliki akurasi tinggi? Bukankah itu sekadar aktivitas seremonial, bahkan terkesan mencari sesuatu yang pasti tidak ada?
Ada satu prinsip dasar di dunia pengetahuan yang diterima oleh semua ilmuwan bahwa sains hampir tidak pernah berbicara dengan kepastian mutlak. Tidak ada prediksi ilmiah yang membawa jaminan seratus persen tanpa deviasi.
Pada sistem yang sangat terukur sekalipun, sains selalu menyisakan ruang bagi probabilitas dan margin galat (margin of error). Sains bekerja bukan dengan bahasa pasti, melainkan dengan bahasa kemungkinan yang terukur.
Secara perhitungan (hisab), bulan dinyatakan berada di bawah ambang visibilitas (di bawah ufuk). Artinya, menurut model dan parameter standar, peluang terlihatnya mendekati nol.
Namun, mendekati nol dalam sains bukanlah nol absolut. Ia lebih merupakan pernyataan bahwa, dalam kondisi normal, keterlihatan tidak diharapkan terjadi. Sains berhati-hati menjaga perbedaan antara improbable dan impossible.
Negara butuh legitimasi proseduralKeputusan publik yang akan dikeluarkan oleh negara memerlukan legitimasi yang kokoh, dapat dipertanggungjawabkan secara prosedural, dan diterima secara kolektif. Negara tidak dapat bekerja semata-mata dalam wilayah kemungkinan.
Produk administratif negara dituntut berpijak pada kepastian operasional dan asas kehati-hatian. Sementara itu, kepastian administratif tidak lahir dari asumsi, melainkan dari mekanisme yang teruji prosedurnya.
Maka, penyelenggaraan rukyat hilal bukanlah aktivitas tanpa makna, apalagi sekadar rutinitas simbolik. Ia adalah bagian dari kehati-hatian institusional.
Pemerintah berkewajiban mengelola keputusan bukan hanya berdasarkan prediksi teoretik, tetapi juga berdasarkan mekanisme verifikasi yang diakui.
Dalam bahasa tata negara modern, ini adalah bentuk due diligence epistemik — memastikan bahwa keputusan berdiri di atas landasan metodologis yang lengkap.




