Depok, ERANASIONAL.COM – Dugaan penipuan penjualan minyak goreng kemasan dengan sistem pre order (PO) di Kota Depok terus berkembang. Kasus ini tidak hanya merugikan satu atau dua orang, tetapi diduga telah menjerat sekitar 20 hingga 30 korban dengan total kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Salah satu korban, Firdiansyah Julian, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp90 juta setelah memesan 200 karton minyak goreng pada Januari 2026. Pembayaran dilakukan melalui transfer bank ke rekening terlapor RAS, namun barang yang dijanjikan tak kunjung diterima.
“Setelah kami komunikasi dan berkumpul, ternyata korbannya RAS cukup banyak. Ada yang rugi Rp100 juta, Rp200 juta, bahkan ada yang sampai di atas Rp500 juta,” ujar Firdiansyah kepada ERANASIONAL, Minggu (15/2/2026).
Berdasarkan pengakuan para korban, total kerugian sementara diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar. Angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan yang terus dilakukan.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan nomor register LP/B/266/II/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA pada Kamis (12/2/2026) dan saat ini tengah dalam proses penyelidikan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made, membenarkan bahwa laporan tersebut sedang ditangani. Bahkan, salah satu terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Betul, kasus ini sedang ditangani. Salah satu terlapor RAS sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Namun karena yang bersangkutan sedang hamil besar, tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor 1 x seminggu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (16/2/2025).
Polisi menduga motif dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan faktor ekonomi untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan agar segera melapor guna memperkuat proses hukum dan pendataan korban.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena jumlah korban yang cukup banyak serta nilai kerugian yang tidak sedikit. Aparat kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut.
Para korban berharap kasus ini dapat segera dituntaskan, pelaku bertanggung jawab, serta kerugian yang dialami dapat dipulihkan melalui proses hukum yang berlaku.





