JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Tamansari, Jakarta Barat. Perkara tersebut diketahui melibatkan bayi hingga anak-anak.
Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo menyatakan sejak 11 Februari 2026 pihaknya telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Polres Metro Jakarta Barat untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban. LPSK juga telah berkomunikasi dengan pengasuh salah satu korban serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“LPSK secara proaktif telah berkomunikasi untuk berkoordinasi dengan kepolisian guna memastikan korban memperoleh perlindungan yang komprehensif," kata Antonius, dikutip Senin (16/2/2026).
Ia menjelaskan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, negara melalui LPSK dan aparat penegak hukum memiliki mandat untuk memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban perdagangan orang.
Sejumlah korban telah diamankan dan ditempatkan di panti asuhan untuk mendapatkan pengasuhan sementara serta layanan rehabilitasi.
Sementara itu, aparat kepolisian telah mengamankan sepuluh orang dewasa yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan anak tersebut. Proses hukum terhadap para pelaku kini tengah berjalan.
Berdasarkan catatan LPSK, peristiwa ini bermula pada 31 Oktober 2025 ketika ibu kandung salah satu korban menjemput anak dari rumah kerabat yang mengasuhnya untuk diajak bermain. Namun hingga 21 November 2025, anak tersebut tidak kembali.
Setelah ditelusuri oleh keluarga dan aparat penegak hukum, diketahui anak korban telah diperjualbelikan secara berantai kepada sejumlah pihak dengan nilai transaksi yang terus meningkat, mulai dari Rp17,5 juta hingga Rp85 juta. Korban akhirnya ditemukan di wilayah Jambi bersama tiga anak lain yang juga diduga menjadi korban perdagangan anak.
Original Article


