JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi III DPR Abdullah membantah pernyataan mantan presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi, mengenai revisi Undang-Undang KPK.
Abdullah menegaskan pemerintah yang saat itu dipimpin oleh Jokowi turut menyetujui dan membahas revisi Undang-Undang KPK.
Dalam pembahasan revisi UU KPK, kata dia, Jokowi mengirimkan perwakilan dari pemerintah untuk melakukan pembahasan. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menyebut pengesahan revisi UU KPK melalui pembahasan DPR bersama pemerintah.
"Sesuai Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama," kata Abdullah di Jakarta, Senin (16/2/2026).
Baca Juga: Hasto: PDIP Dorong KPK Jalani Fungsi Khusus dalam Pemberantasan Korupsi
Kendati tidak ikut menandatangani, Abdullah menegaskan, hal ini bukan berarti Jokowi menolak revisi UU KPK. Sebab, revisi undang-undang tersebut mendapat persetujuan bersama DPR dan pemerintah yang saat itu dipimpin Jokowi.
"Karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden," kata Abdullah dikutip Antara.
Diberitakan KompasTV sebelumnya, Jokowi menyatakan mendukung UU KPK dikembalikan sebelum ada revisi. Jokowi pun mengeklaim revisi UU KPK ketika dirinya menjabat adalah inisiatif DPR.
Pernyatan tersebut disampikan Jokowi menanggapi mantan Ketua KPK Abraham Samad yang menyampaikan usulan untuk mengembalikan UU KPK lama dalam pertemuan dengan Presiden RI Prabowo Subianto.
“Ya saya setuju, bagus. Karena itu dulu inisiatif DPR lho, jangan keliru ini, inisiatif DPR,” kata Jokowi dalam siaran KompasTV, Jumat (13/2).
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- revisi uu kpk
- ruu kpk inisiatif dpr
- joko widodo
- uu kpk
- komisi iii dpr





