Grid.ID - Kronologi penganiayaan balita di Karawang oleh pacar dari ibu korban. Kini terungkap motif pelaku yang kesal karena masalah sepele.
Nasib nahas menimpa seorang balita berusia 2,5 tahun. Ia menjadi korban kekerasan dari pacar ibunya yang berinisial IP (30) di sebuah hotel di Karawang, Jawa Barat.
Akibatnya, balita malang itu harus mengalami luka parah hingga harus menjalani perawatan intensif di RSUD Karawang.
Kronologi
Peristiwa berawal saat ibu korban menginap di sebuah hotel bersama anaknya dan pacarnya pada Rabu (11/2/2026) malam. Sekitar pukul 01.30 WIB dini hari, pelaku berpura-puta sakit perut dan meminta ibu korban keluar membeli makanan.
"Dia kayak pura-pura sakit perut gitu, terus minta dibelikan makan," ujar ibu korban, dikutip dari Kompas.com.
Namun saat ibu korban kembali sekitar 20 menit kemudian, ia mendapati kamar dalam kondisi gelap. Saat lampu dinyalakan, IP lebih terkejut karena melihat pelaku sedang mengelap darah di wajah anaknya.
Ia bersandiwara dengan menyebut korban terjatuh dari kasur dalam posisi sujud. Namun ia tak langsung percaya, ia lalu mengecek ke bawah kasur dan menemukan tang dan juga jarum besar.
"Pelaku ini sempat bersandiwara sambil bilang kalau dirinya selalu disalahkan, sambil membuang barang bukti ke kolong kasur. Saya tidak percaya kemudian saya cek, ternyata ada tang dan jarum besar," ungkapnya.
Pihak kepolisian lantas mengungkap bahwa aksi kekerasan itu dipicu karena masalah sepele. Tersangka merasa kesal dengan korban karena terus menangis.
"Pelaku mengaku melakukan penganiayaan karena tidak tahan mendengar tangisan korban sehingga emosi," ujar Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan.
Kronologi penganiayaan balita di Karawang oleh pacar dari ibu membuat korban mengalami luka serius yang mengancam fungsi organ tubuhnya. Motif pelaku tak lain dipicu karena kesal korban terus menangis.
"Lidahnya robek dan fungsinya terganggu karena bekas ditarik paksa menggunakan tang. Selain itu, terjadi trauma di mata yang menimbulkan bengkak," ujar perwakilan manajemen RSUD Karawang, Uung Susangka.
Dilansir dari Warta Kota, polisi telah mengamankan IP dan telah menetapkannya sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026. (*)
Artikel Asli




