Majelis hakim mengalihkan penahanan terdakwa kasus dugaan penghasutan, Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim menjadi tahanan kota. Delpedro dkk dikenai wajib lapor dan tidak boleh keluar kota tanpa izin.
"Benar, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan pengalihan penahanan terhadap tiga orang Terdakwa dari Tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota pada tanggal 13 Februari 2026, berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Sunoto dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).
Sunoto mengatakan dalam kasus ini yang dikabulkan adalah pengalihan penahanan, sehingga Delpedro dkk tetap berstatus tahanan. Dia mengatakan Delpedro dkk wajib hadir di setiap persidangan selanjutnya sesuai Penetapan majelis.
"Perlu ditegaskan, pengalihan penahanan bukan pembebasan. Para Terdakwa tetap berstatus tahanan dengan kewajiban wajib lapor, tidak boleh keluar kota tanpa izin, dan wajib hadir di setiap persidangan. Persidangan tetap berjalan sesuai jadwal," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis hakim telah lebih dulu mengalihkan penahanan satu terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar. Hakim mempertimbangkan faktor kesehatan dan trauma yang dialami Khariq.
Dalam pengalihan penahanan Delpedro, Syahdan dan Muzaffar, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah alasan berbeda. Berikut detailnya:
1. Delpedro Marhaen Rismansyah, karena kepentingan pendidikan. Mahasiswa aktif Program Magister yang sedang menyelesaikan tesis dengan batas waktu Mei 2026.
2. Muzaffar Salim, karena tanggung jawab keluarga. Merawat orang tua lanjut usia dengan ibu yang menderita penyakit jantung dan membutuhkan pendampingan kontrol rutin.
3. Syahdan Husein, karena kondisi kesehatan. Penyandang disabilitas mental yang membutuhkan konsultasi psikiater berkala.
"Seluruh permohonan dilengkapi dokumen pendukung dan jaminan tertulis dari keluarga," ujar Sunoto.
Sebagai informasi, Delpedro, Muzaffar, Syahdan dan Khariq didakwa melakukan penghasutan terkait demonstrasi berujung kericuhan pada Agustus 2025. Jaksa mengatakan hasutan itu dilakukan Delpedro dengan mengunggah gambar dan narasi di media sosial.
"Yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental atau disabilitas fisik," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa mengatakan Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq membuat atau bergabung dengan grup media sosial untuk menjalin komunikasi secara intens dengan pihak yang sejalan dengan pemikirannya. Jaksa mengatakan pihak kepolisian menemukan 80 unggahan konten yang dianggap menghasut dengan tujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah di media sosial Instagram yang disebarkan Delpedro dkk pada 24-29 Agustus 2025.
Jaksa mengatakan penggunaan tagar konsisten seperti #indonesiagelap, #gejayanmemanggil, #bubarkandpr di semua unggahan menciptakan kampanye terpadu yang mudah ditemukan dan dilacak oleh algoritma sebagai topik utama. Jaksa mengatakan unggahan itu menghasut kericuhan pada akhir Agustus.
Jaksa mendakwa Delpedro, Muzaffar, Syahdan dan Khariq melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 atau Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mib/jbr)





