JAKARTA – Pemerintah Israel telah menyetujui rencana untuk mengklaim sebagian besar wilayah Tepi Barat yang diduduki sebagai "milik negara" jika Palestina tidak dapat membuktikan kepemilikannya. Langkah tersebut, yang baru-baru ini dilaporkan, telah memicu protes dari negara-negara Timur Tengah dan tuduhan "aneksasi de facto".
Stasiun televisi Israel, Kan, melaporkan pada Minggu (15/2/2026) bahwa proposal tersebut diajukan oleh Menteri Keuangan sayap kanan Bezalel Smotrich, Menteri Kehakiman Yariv Levin, dan Menteri Pertahanan Israel Katz.
Smotrich mengatakan langkah itu merupakan kelanjutan dari "revolusi pemukiman untuk mengendalikan semua tanah kami", sementara Levin menyebutnya sebagai ekspresi komitmen pemerintah Israel "untuk memperkuat cengkeramannya di semua wilayahnya".
Aneksasi de Facto
Keputusan tersebut membuka jalan bagi dimulainya kembali proses "penyelesaian hak kepemilikan tanah", yang telah dibekukan sejak pendudukan Israel atas Tepi Barat pada tahun 1967.
Ini berarti bahwa ketika Israel memulai proses pendaftaran tanah untuk suatu wilayah tertentu, siapa pun yang memiliki klaim atas tanah tersebut harus menyerahkan dokumen yang membuktikan kepemilikan. Namun, setelah puluhan tahun pendudukan, standar untuk membuktikan kepemilikan Palestina sangat tinggi, dan langkah tersebut dapat merampas hak ribuan warga Palestina atas tanah mereka.



