MUI Dukung Pemprov DKI yang Larang Sweeping Rumah Makan saat Ramadan

idxchannel.com
4 jam lalu
Cover Berita

MUI mendukung larangan sweeping rumah makan saat Ramadan. 

MUI Dukung Pemprov DKI yang Larang Sweeping Rumah Makan saat Ramadan

IDXChannel - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung larangan sweeping rumah makan saat Ramadan.  Larangan ini digaungkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk setiap organisasi masyarakat (ormas).

"Saya rasa tidak perlu ada sweeping-sweepingan, karena pemerintah sebelum puasa kita harapkan sudah mensosialisaikan dan memberi pengertian kepada rakyat dan masyarakat luas tentang perlunya ada sikap saling hormat menghormati agama dan kepercayaan serta ibadah dari agama lain," kata Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas kepada wartawan, Senin (16/2/2026).

Baca Juga:
Ramadan Sebentar Lagi, Taman Margasatwa Ragunan Siapkan Penyesuaian Operasional

Dia menambahkan, jika di hari Nyepi umat dari agama lain harus menghormati kepercayaan dan ibadah dari umat Hindu. Di hari Natal umat dari agama lain harus menghormati keyakinan dan ibadah dari orang Kristen dan Katolik dan seterusnya. 

Demi kesuksesan dan kelancaran pelaksanaan ibadah tersebut pemerintah tentu saja diharapkan untuk hadir bagi mendukung sikap saling hormat menghormati tersebut.

Baca Juga:
Pertamina Tambah 1,09 Juta Tabung LPG 3 Kg di Jatim Jelang Imlek dan Ramadan

Sementara, kata dia, umat dari kalangan yang akan melaksanakan ibadah tersebut tentu tidak usah merasa terganggu karena pemerintah sudah hadir untuk menjaga dan memelihara situsasi yang ada sehingga umat dari agama yang akan melaksanakan ibadah dapat beribadah dengan baik dan tenang. 

"Untuk itu para pemeluk agama tidak perlu melakukan sweeping-sweeping-an karena pemerintah sudah menjamin hadirnya kondusivitas situasi bagi pemeluk agama yang bersangkutan untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan ketentuan dari agamanya," katanya.

Baca Juga:
Harga Pangan Naik Jelang Imlek dan Ramadan, Ini Daftar Rinciannya

Oleh karenanya, dia berharap kepada pemerintah termasuk kepada Gubernur Jakarta supaya dapat mengatur dan menertibkan para pedagang agar mereka tidak ikut merusak ibadah dari umat Islam yang sedang berpuasa. 

"Ini penting dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan isi dan jiwa dari pasal 29 ayat 2 dari UUD 1945 supaya umat islam benar-benar dapat dijamin haknya oleh pemerintah untuk dapat melaksanakan ibadahnya dengan baik dan lancar," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Fun Run Spesial Valentine Digelar, teman kumparan Tampil Pakai Kostum Unik
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Menjelang Imlek, 44.918 Mobil Tinggalkan Jakarta
• 10 jam lalujpnn.com
thumb
Komunitas Pecinan Semarang Hidupkan Pasar Imlek Semawis
• 23 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Hakim Main Upeti: Eksekusi Lahan Berujung Bui
• 48 detik lalukumparan.com
Berhasil disimpan.