Deru ekskavator berkelir oranye merobohkan tiga bangunan di atas lahan sengketa di Kecamatan Tapos, Depok, pada Kamis siang (29/1). Warga yang menempati bangunan-bangunan itu memprotes. Mereka membentangkan ragam poster bertuliskan “Stop Perampasan Tanah” dan “Kami Menolak Eksekusi, Belum Ada Putusan PK.”
Tapi upaya penolakan warga itu tak digubris. Mereka kalah jumlah dengan aparat yang mengawal proses eksekusi. Alhasil, warga harus merelakan tempat tinggalnya digusur.
Namun, hanya berselang sepekan setelah ekskavator meratakan bangunan mereka, bau amis upaya paksa itu tercium ke permukaan. Eksekusi lahan di bawah komando Pengadilan Negeri (PN) Depok itu rupanya terlaksana atas janji upeti.
“Yang diminta [ialah] PN, untuk bisa segera melakukan eksekusi atau memprioritaskan eksekusi lahan tersebut dengan meminta uang sebesar Rp 1 miliar,” ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Jumat (13/2).
Kasus rasuah itu terungkap setelah KPK menangkap tangan pimpinan PN Depok, Ketua PN I Wayan Eka Mariarta, beserta wakilnya, Bambang Setyawan, pada Kamis (5/2).
Mulanya PN Depok menerima permohonan eksekusi lahan dari PT Karabha Digdaya sejak setahun silam, Januari 2025. PT Karabha berpegang pada putusan pengadilan terkait sengketa lahan seluas 6.520 meter persegi yang telah mereka menangkan sejak 2023.
Walau kasus itu sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) hingga tingkat kasasi, PT Karabha tak kunjung bisa memanfaatkan lahan itu karena masih diduduki warga. Sampai Februari 2025, eksekusi tak kunjung terealisasi. Justru warga kembali mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Tak patah arang, PT Karabha beberapa kali meminta PN Depok agar lahan segera dieksekusi. Ketika pucuk pimpinan PN Depok berganti pada Mei 2025 (Wayan Eka menggantikan Ridwan), lobi-lobi PT Karabha makin gencar.
“PT KD ingin segera memanfaatkan lahan itu, maka ada kebutuhan, ada kepentingan untuk meminta PN Depok agar segera melakukan eksekusi,” kata Budi.
Wayan tak sendiri. Ia mengajak wakilnya, Bambang, yang lebih lama menjabat di PN Depok (sejak Januari 2024) untuk bersekongkol. Keduanya diduga menunjuk Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, sebagai “pintu masuk” untuk menjembatani kebutuhan mereka dengan PT Karabha.
Dalam pertemuan di sebuah restoran di Depok, Yohansyah meminta Head Corporate Legal PT Karabha, Berliana Tri Kusuma, agar menyiapkan Rp 1 miliar jika ingin eksekusi dikebut. Nominal tersebut diduga berasal dari Wayan dan Bambang.
Berliana lantas melaporkan permintaan fee itu kepada Direktur Utama PT Karabha, Trisnandi Yulrisman. Mereka keberatan. Hingga akhirnya Berliana dan Yohansyah sepakat besaran fee senilai Rp 850 juta.
Atas kesepakatan itu, Bambang menyusun resume pelaksanaan eksekusi setelah mendapat penetapan dari Wayan pada 14 Januari 2026. Sesuai Pasal 195 ayat (1) Herzien Inlandsch Reglement (HIR), pelaksanaan eksekusi putusan perdata dilakukan atas perintah Ketua PN. Begitu pula yang terjadi di PN Depok dalam kasus permohonan eksekusi lahan oleh PT Karabha.
“Secara umum, memang eksekusi adalah kewenangan dari ketua pengadilan. Berdasarkan penetapan ketua pengadilan, tapi yang melaksanakan panitera. Panitera ada juru sita. [Jadi] juru sita yang ke lapangan,” ucap Sondra Mukti Lambang Linuwih, Jubir sekaligus hakim PN Depok, kepada kumparan di kantornya, Rabu (11/2).
Yohansyah pun melaksanakan eksekusi lahan pada 29 Januari. Setelahnya, ia mendapat Rp 20 juta dari Berliana. Uang itu di luar Rp 850 juta yang disepakati.
Selanjutnya pada 5 Februari, terjadilah transaksi suap. Uang Rp 850 juta diambil oleh staf keuangan PT Karabha, ALF, dari sebuah bank di kawasan Cibinong.
KPK menyebut uang itu bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo (konsultan PT Karabha) kepada bank. Uang tersebut kemudian dibawa pegawai PT Karabha lainnya, AND.
Jelang petang, mobil yang ditumpangi AND menuju Emeralda Golf Tapos, lapangan golf yang dikelola PT Karabha. Pada saat yang sama, Berliana ditemani pegawai PT Karabha, GUN, juga menuju Emeralda Golf. Sementara Yohansyah dengan menumpang mobil Suzuki Ertiga keluar dari PN Depok menuju Emeralda Golf sekitar pukul. 17.50 WIB.
Tiga mobil berbeda yang ditumpangi AND, Berliana, dan Yohansyah kemudian berada di lokasi yang sama di Emeralda Golf, Tapos, sekitar pukul 18.39 WIB. Setelah terjadi transaksi, personel KPK terlebih dahulu menangkap Yohansyah beserta barang bukti uang Rp 850 juta di dalam tas ransel hitam.
Tim KPK kemudian secara bergantian menangkap Bambang di PN Depok, Berliana di kantor PT Karabha, Trisnandi di Living Plaza Cinere, dan terakhir Wayan Eka di rumah dinasnya. KPK pun menetapkan kelimanya sebagai tersangka dan menjerat mereka dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) KUHP jo UU Tipikor.
“Walaupun menyakitkan, peristiwa ini membantu mempercepat Mahkamah Agung untuk bersih-bersih terhadap hakim yang masih mau melakukan transaksi kotor,” kata Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto, di Jakarta pada Senin (9/2).
Khusus Bambang, ia juga dijerat Pasal 12B UU Tipikor terkait penerimaan gratifikasi senilai Rp 2,5 miliar sepanjang 2025–2026.
“Data yang kami peroleh dari PPATK, ada dugaan penerimaan lainnya oleh BBG (Bambang)… dengan modus dari penukaran mata uang asing di money changer yang kemudian masuk ke rekeningnya BBG,” ucap Budi.
KPK masih mendalami dari siapa saja gratifikasi Rp 2,5 miliar yang diterima Bambang, termasuk bagaimana pembagian suap Rp 850 juta, serta sumber uang USD 50 ribu yang baru-baru ini ditemukan KPK saat menggeledah rumah Wayan Eka.
Sementara itu, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Yuris Rezha berpandangan, persekongkolan pucuk pimpinan secara bersama-sama menandakan korupsi di PN Depok sudah sistemik.
Yuris mendorong KPK untuk juga mengkaji pertanggungjawaban korporasi dalam kasus tersebut, sebab dugaan suap petinggi PT Karabha kepada pimpinan PN Depok dilakukan demi kepentingan korporasi. Ini ironis karena PT Karabha merupakan perusahaan yang sahamnya dimiliki Kementerian Keuangan.
Panduan menjerat pidana korporasi telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 13/2016. Pasal 4 ayat (2) Perma tersebut menyebut, korporasi bisa dijerat pidana jika memperoleh keuntungan dari tindak pidana, atau tindak pidana dilakukan untuk kepentingan korporasi; korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana; atau korporasi tidak mencegah tindak pidana. Syarat-syarat tersebut juga telah diadopsi di Pasal 48 KUHP baru.
kumparan telah mendatangi kantor PT Karabha untuk meminta tanggapan terkait kasus yang menjerat petingginya, namun humas perusahaan itu meminta penjelasan mereka tidak dikutip.
“Hal yang seperti ini tentu akan didasarkan dari fakta hukum. Apakah KPK bisa menemukan arah ke pertanggungjawaban korporasi? Kalau memang korporasi dirasa punya pertanggungjawaban yang lebih, itu harus menjadi pertimbangan,” kata Yuris.
Duduk Perkara Sengketa Lahan TaposKasus suap eksekusi yang menjerat pimpinan PN Depok merupakan buntut dari sengketa lahan yang berlarut sejak 1996. Adu klaim kepemilikan lahan—seluas 32 lapangan padel—antara PT Karabha dan ahli waris almarhum Inen bin Idin itu terekam dalam putusan perkara nomor 335/PDT.G/2022/PN.Dpk.
Putusan itu yang menjadi dasar PT Karabha mengajukan eksekusi ke PN Depok. Jubir KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi sengketa lahan yang dimaksud terkait perkara tersebut.
Dalam perkara itu, PT Karabha menggugat 5 orang ahli waris almarhum Inen lantaran masih menguasai lahan yang diklaim milik mereka. PT Karabha mengaku telah membeli lahan seluas 6.520 m² milik Inen dengan alas hak berupa tiga Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHAT) pada 1996.
Tokoh masyarakat setempat menyebut pada medio 1990-an, di lokasi tersebut memang terjadi pembebasan lahan besar-besaran untuk pengembangan perusahaan. Luas lahan yang dibebaskan tidak main-main, mencapai 1 RW. Warga yang rumahnya digusur akhirnya pindah, kecuali keluarga Inen.
PT Karabha merujuk pertimbangan hukum perkara No. 45/Pdt/G/1997/PN.Bgr. Perkara itu diajukan Inen untuk menggugat PT Karabha terkait wanprestasi/ingkar janji pelunasan pembelian tanah pada 1997. Dulu, lahan sengketa itu masih masuk wilayah Bogor.
Dalam pertimbangan hukum perkara itu, Inen disebut telah menerima uang senilai Rp 453 juta dari PT Karabha. Adapun harga pembelian yang disepakati ketika itu Rp 120 ribu per m², harga bangunan rumah Rp 28 juta, dan ongkos pemindahan 50 makam senilai Rp 50 ribu per makam.
Maka, majelis hakim perkara nomor 45/Pdt/G/1997/PN.Bgr saat itu menolak gugatan wanprestasi yang diajukan Inen. Gugatan yang sama juga ditolak Pengadilan Tinggi Bandung dalam perkara nomor 106/PDT/1998/PT.Bdg.
Merasa telah membeli tanah tetapi tak kunjung bisa memanfaatkannya, PT Karabha mengaku rugi Rp 40 miliar dalam 20 tahun terakhir. Di sisi lain, ahli waris keluarga Inen mengaku tak tahu-menahu soal penjualan lahan tersebut, sebab sejak 1995 Inen telah menghibahkan tanah itu ke masing-masing anaknya.
Berdasarkan argumen kedua pihak, Majelis Hakim PN Depok memutus lahan sengketa itu milik PT Karabha.
“Telah terbukti bahwa Inen bin Idin telah melepaskan haknya dengan menjual tanahnya kepada penggugat. … Surat pelepasan hak atas Tanah (SPPHAT) untuk kepentingan swasta adalah merupakan dasar Inen bin Idin melepaskan tanah dalam perkara a quo kepada penggugat,” tulis pertimbangan majelis hakim pada sidang putusan 12 September 2023.
Mengenai klaim tanah hibah dari Inen bin Idin, majelis hakim menganggap para ahli waris tidak bisa membuktikan bahwa tanah hibah tersebut sesuai dengan lahan yang disengketakan. Majelis hakim yang mengecek ke lapangan menemukan bahwa batas tanah hibah yang diklaim ahli waris juga tidak sesuai dengan fakta.
Pada akhirnya, majelis hakim yang terdiri dari Fitri Noho, Ahmad Adib, dan Zainul Hakim Zainuddin menilai tindakan ahli waris yang menduduki lahan tersebut adalah perbuatan melawan hukum. Para ahli waris juga dihukum membayar kerugian materiil kepada PT Karabha senilai Rp 3,7 miliar.
Putusan PN Depok itu dikuatkan oleh majelis banding Pengadilan Tinggi Bandung dan majelis kasasi Mahkamah Agung. Kini para ahli waris tengah berjuang dalam upaya PK.
Saat ditemui di kediamannya, Ketua RW 10 Tapos, Deni, bersimpati dengan kasus yang menimpa warganya. Ia mendoakan agar para ahli waris mendapat keputusan terbaik. Namun Deni enggan menyinggung kasus sengketa lahan yang berujung OTT KPK.
“Kami nggak mau ikut campur urusan tanah. Nggak berani, takut salah,” kata Deni.
Peneliti Pukat UGM Yuris Rezha berpendapat, temuan suap terkait eksekusi bisa menjadi celah bagi KPK untuk mengusut lebih jauh, semisal apakah praktik suap juga terjadi sejak proses persidangan.
“Kalau memang ternyata praktik korupsinya sejak dalam penanganan perkara, maka tentu yang diperiksa harus lebih banyak. Karena penanganan perkara melibatkan tingkat pertama, banding, sampai kasasi,” jelas Yuris.
Sementara KPK menyatakan tengah menelisik apakah uang pelicin juga diberikan untuk objek perkara lain.
“[Ini] pintu masuk bagi KPK untuk melihat lebih dalam lagi, lebih luas. Apakah modus dan praktik-praktik suap ini juga terjadi untuk objek perkara lainnya, termasuk juga apakah ada bukti-bukti yang bisa [mengarah ke] … pengembangan [kasus],” ucap Budi.
Eksekusi Jadi Pintu Main UpetiPerkara tangkap tangan pimpinan PN Depok juga membuktikan makin variatifnya lahan basah korupsi. Jika biasanya upaya suap terjadi di persidangan untuk mengubah putusan, kini eksekusi menjadi celah lain. Padahal jika merujuk kasus OTT PN Depok, PT Karabha sedianya sudah menang hingga berkekuatan hukum tetap sejak 2024.
“Kami menyayangkan kenapa harus melakukan suap untuk eksekusi. Harusnya ini bisa dieksekusi meskipun sedang berproses PK-nya,” ucap Budi.
Ia menyatakan, celah korupsi di proses akhir perdata ini muncul karena tidak jelasnya rentang waktu eksekusi sejak putusan inkrah. Pada 2020, kajian KPK terhadap 60 pengadilan mencatat rata-rata penyelesaian eksekusi perkara perdata hanya mencapai 34,92% dari total permohonan.
Penyebab rendahnya penyelesaian eksekusi antara lain karena banyaknya tahapan yang harus dilalui (prosedur cukup kompleks), kendala biaya (khususnya biaya pengamanan oleh aparat), adanya perlawanan pihak tereksekusi, serta putusan hakim yang kurang jelas sehingga eksekusi tidak bisa dilakukan.
Untuk itu KPK merekomendasikan agar Mahkamah Agung menetapkan kebijakan standar waktu atas tiap tahapan penyelesaian eksekusi perkara perdata.
“Ada timeline yang jelas; time frame-nya berapa hari. … Kalau itu terbuka, transparan, masyarakat [jadi] tahu SOP-nya kapan harus melakukan eksekusi [sehingga] celah-celah transaksi suap bisa diminimalisir,” ucap Budi.
KPK juga mengusulkan MA untuk meneken kerja sama (MoU) dengan Polri mengenai standar biaya pengamanan eksekusi. Di sisi lain, Yuris Rezha berharap masyarakat berani melapor jika menjadi korban pemerasan aparat peradilan terkait eksekusi.
Jika warga diperas, kata Yuris, maka masuk dalam kategori korban, bukan pelaku. Ini berbeda dengan perkara OTT PN Depok di mana pihak swasta ikut dijerat sebagai pelaku lantaran telah terjadi niat jahat (mens rea) dan persekongkolan (meeting of minds) antara kedua belah pihak.
Yuris menyebut salah satu mens rea-nya yakni PT Karabha melakukan pembukuan palsu (false accounting) agar bisa mengeluarkan uang untuk menyuap pimpinan PN Depok.
“Cukup sering keluhan-keluhan di masyarakat dalam konteks eksekusi, terutama perdata. Kalau disertai unsur ancaman, paksaan, maka pihak-pihak yang meminta untuk dieksekusi adalah korban. Tetapi ketika ada persekongkolan, itu menjadi konstruksi suap,” tutup Yuris.





