JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menawarkan skema penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai solusi penataan lahan yang telah puluhan tahun ditempati masyarakat.
Skema ini dinilai mampu mengamankan aset pemerintah sekaligus memberi kepastian hukum bagi warga.
BACA JUGA:Milan Patok Rp1,5 Triliun Pulisic, Manchester United, Arsenal dan Liverpool Berebut Transfer Sang Bintang
BACA JUGA:Libur Tahun Baru Imlek 2026 Berapa Hari? Cek Jadwal Resminya Berikut
Usulan tersebut diungkapkan usai penyerahan 3.922 sertipikat tanah aset Pemprov DKI di Masjid Raya KH Hasyim Asy'ari.
Menurut Nusron, banyak tanah barang milik daerah yang telah lama dihuni warga sehingga memerlukan pendekatan yang adil dan manusiawi.
“Dengan HGB di atas HPL, aset negara tetap tercatat milik pemerintah, tapi masyarakat tidak perlu diusir,” ujar Nusron, di Jakarta, Jumat, 13 Februari 2026,
Nusron menjelaskan, skema tersebut menjadi jalan tengah antara risiko hukum jika lahan dihibahkan dan dampak sosial jika warga digusur.
BACA JUGA:35 Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 16 Februari 2026, Klaim Emote dan Skin Senjata Edisi Imlek!
BACA JUGA:Cara Cairkan Saldo DANA Gratis Rp216.000 dari DANA Kaget Siang Ini, Langsung Cair ke Dompet Digital
Melalui HGB, masyarakat tetap bisa memanfaatkan tanah secara legal dalam jangka waktu tertentu, sementara status kepemilikan tetap berada di tangan pemerintah daerah.
Penyelesaian serupa, kata Nusron, telah berjalan di kawasan Tanjung Priok dan Cilincing.
Ke depan, kolaborasi akan diperluas bersama Pertamina untuk penataan wilayah Plumpang yang direncanakan sebagai zona penyangga (buffer zone) fasilitas energi.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan dukungan penuh atas kebijakan tersebut.
BACA JUGA:Kementerian ESDM Maksimalkan Sumur Minyak Bumi Tua, Buka Tender 110 Blok Migas Baru
- 1
- 2
- »





