Oleh : Jaharuddin, Ekonom Universitas Muhammadiyah Jakarta
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Angka “potensi wakaf uang” sering terdengar seperti slogan. Padahal, jika dibedah berdasarkan sumbernya, kita akan melihat peta yang sangat konkret— sekaligus mengejutkan—tentang di mana uang wakaf sesungguhnya bisa “diambil” (secara sukarela), bagaimana cara paling realistis mengumpulkannya, dan mengapa beberapa segmen jauh lebih menentukan daripada yang lain.
Estimasi potensi wakaf uang nasional yang dibahas di sini mencapai Rp 181.974.320.880.000 per tahun. Yang menarik bukan sekadar totalnya tetapi komposisinya. Sebagian besar “terkunci” pada kebiasaan ekonomi harian masyarakat, bukan momen seremonial.
Mari kita mulai dengan peta yang terang, pekerja swasta adalah lokomotif utama. Dari potensi nasional, segmen ini menyumbang Rp 120.866.400.000.000 atau 66,42 persen.
.rec-desc {padding: 7px !important;}Artinya, dua dari tiga rupiah potensi wakaf uang nasional ada pada ruang kebijakan yang sebenarnya sangat operasional - pola gajian, payroll, Human Resources Information System (HRIS), budaya perusahaan, dan sistem pembayaran.
Segmen terbesar kedua, nasabah lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LKSPWU) sebesar Rp 30.000.000.000.000 atau 16,49 persen— petunjuk bahwa wakaf uang modern akan menang jika ia menempel pada aplikasi dan transaksi, bukan pada spanduk.
Segmen berikutnya, wakaf uang masjid raya/besar/agung Rp 7.680.000.000.000 (4,22 persen), diaspora Rp 6.000.000.000.000 (3,30 persen), dan dari dana abadi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) Rp 4.475.000.000.000 (2,46 persen).
Ada juga wakaf deviden BUMN Rp 4.050.000.000.000 (2,23 persen) dan ASN kementerian/lembaga Rp 3.081.600.000.000 (1,69 persen). Sementara segmen yang sering menjadi sorotan publik—jamaah umrah dan haji—secara angka tetap penting tetapi tidak dominan, umrah Rp 2.000.000.000.000 (1,10 persen) dan haji Rp 241.000.000.000 (0,13 persen).
Kategori lain seperti pekerja migran Rp 274.000.000.000 (0,15 persen), calon pengantin Rp 102.320.880.000 (0,06 persen), dana abadi pesantren Rp 780.000.000.000 (0,43 persen), serta dana-dana abadi perguruan tinggi lainnya menyumbang porsi kecil namun strategis untuk membangun ekosistem.
Ada pula Dana Abadi Kemaslahatan BPKH yang pada data ini tertera Rp 22.000.000.000 (0,01 persen)—kecil dalam peta ini tetapi secara desain kelembagaan ia bisa menjadi pengungkit reputasi, standardisasi, dan governance.
Dua kesimpulan cepat dari peta tersebut. Pertama, lebih dari 82 persen potensi nasional bertumpu pada dua segmen—pekerja swasta dan nasabah LKSPWU. Kedua, jika kita terus mempromosikan wakaf uang dengan cara sama untuk semua orang, kita menghabiskan energi di tempat yang dampaknya kecil.
Kita butuh kreativitas yang diarahkan oleh data, segment-based fundraising. Bukan berarti segmen kecil diabaikan—justru segmen kecil sering menjadi laboratorium inovasi—tetapi strategi nasional harus dimulai dari lokomotif, lalu membangun gerbongnya.
Masalah terbesar wakaf uang di Indonesia bukan “kurang ajakan”, melainkan “kurang sistem”. Wakaf uang kalah bukan karena orang tidak mau berwakaf tetapi wakaf belum menjadi kebiasaan otomatis dalam arus keuangan harian.
Orang lupa, malas membuka aplikasi, ragu lembaga pengelola, atau tidak merasakan dampak. Di sinilah ide dan kreativitas menentukan, mendesain wakaf sebagai infrastruktur perilaku, bukan sekadar kampanye.
Prinsipnya sederhana, kurangi friksi, naikkan kepercayaan, dan tampilkan dampak. Untuk segmen terbesar—pekerja swasta—solusi paling masuk akal adalah wakaf gaji mikro, potongan sukarela bernilai kecil tetapi rutin, terintegrasi payroll perusahaan.
Nilai kecil itu kuncinya, karena ia mengubah psikologi, dari “donasi besar yang berat” menjadi “kebiasaan ringan yang tak terasa”. Bahkan Rp 10 ribu–Rp 25 ribu per bulan terasa mungkin bagi banyak orang, apalagi jika ada opsi fleksibel (naik-turun) dan transparansi real-time.
Yang membuat skema ini “beradab” adalah desain persetujuan, harus jelas, mudah opt-in, mudah berhenti, dan tidak ada paksaan. Perusahaan tidak menjadi pemaksa; perusahaan menjadi fasilitator kebajikan.
Namun payroll bukan hanya persoalan teknis. Ia juga soal budaya organisasi. Di sinilah kreativitas bisa melompat, mengapa tidak ada matching wakaf dari perusahaan, seperti program kesehatan atau pelatihan?
Misalnya, perusahaan menambah 10 persen dari total wakaf karyawan sebagai program CSR berbasis wakaf produktif. Ini bukan sekadar insentif, tetapi sinyal kepercayaan, “Perusahaan ikut menanggung kebaikan ini.”
Jika dikombinasikan dengan pelaporan proyek yang jelas—beasiswa vokasi, klinik pekerja informal, atau modal mikro pedagang sekitar—maka wakaf gaji berubah menjadi identitas kebanggaan, bukan kewajiban sosial.
Segmen kedua—nasabah LKSPWU—menuntut strategi yang berbeda, wakaf menempel pada transaksi. Fitur paling cerdas bukan tombol wakaf yang “harus dicari”, melainkan wakaf yang “muncul saat tepat”: ketika orang membayar tagihan, top-up, atau belanja. Di sinilah konsep wakaf kembalian (round-up) menjadi sangat kuat.
Setiap transaksi dibulatkan ke atas, selisihnya otomatis menjadi wakaf. Karena nominalnya mikro, resistensi rendah; karena frekuensinya tinggi, totalnya bermakna. Model ini juga cocok bagi generasi digital yang tidak suka prosedur panjang. Wakaf uang, pada akhirnya, akan menang jika ia secepat “scan QR”.
Masjid raya/besar/agung adalah simpul ketiga yang potensinya besar. Namun, masjid tidak cukup hanya memasang QR. Masjid perlu menaikkan level, dari pengumpulan dana menjadi kurasi portofolio dampak.
Jamaah jangan hanya diberi rekening, tetapi diberi pilihan program yang terukur, wakaf untuk beasiswa santri, klinik dhuafa, perbaikan rumah tidak layak huni, atau penguatan aset wakaf produktif.
Setiap program punya indikator capaian yang dipajang di papan masjid dan dashboard digital, dana terkumpul, proyek berjalan, manfaat diterima, dan laporan periodik. Ketika masjid mampu menunjukkan “jejak dampak”, trust meningkat dan wakaf tumbuh sebagai kebiasaan jamaah, bukan sekadar momen Jumat.
Untuk diaspora dan pekerja migran, kuncinya kanal remittance dan rasa keterikatan pada kampung halaman. Inovasi yang masuk akal adalah Wakaf Remitansi, saat mengirim uang pulang, ada pilihan otomatis menyisihkan sebagian kecil sebagai wakaf untuk proyek spesifik di daerah asal.
Ini mengubah wakaf dari sesuatu yang abstrak menjadi “investasi sosial ke kampung sendiri”. Bila platform remitansi atau bank menambah program matching, efek psikologinya kuat, diaspora merasa kontribusinya dihargai dan digandakan.
Dengan desain yang tepat, wakaf diaspora bukan hanya sumber dana, juga jembatan reputasi Indonesia sebagai pusat filantropi Islam modern.
Jamaah umrah dan haji memang bukan segmen terbesar secara angka dalam peta ini, tetapi ia punya satu keunggulan, momen spiritual yang puncak. Masalahnya, kita sering memanfaatkan momen ini dengan cara keliru, menambah daftar “pungutan”.
Yang lebih elegan adalah wakaf perjalanan yang diposisikan sebagai pilihan mikro dan bermakna—misalnya wakaf air, wakaf kursi roda, wakaf layanan kesehatan jamaah—dengan pelaporan yang jelas pasca-perjalanan.
Orang tidak merasa “ditarik”, tetapi merasa “meninggalkan jejak”. Kreativitasnya ada pada desain narasi, wakaf sebagai bagian dari pengalaman ibadah, bukan tambahan biaya.
Segmen institusi—kampus, pesantren, dan dana abadi—adalah jalur pembentuk peradaban. Di sinilah wakaf uang harus dinaikkan menjadi endowment culture.
Kampus dan pesantren dapat membangun wakaf alumni berlangganan, komitmen kecil bulanan yang dikelola sebagai dana abadi, dengan tujuan sangat spesifik (beasiswa, riset, pengembangan kurikulum, layanan kesehatan santri).Ini bukan meminta “donasi besar”, tetapi membangun “kepemilikan bersama”. Jika satu institusi berhasil membangun tata kelola yang kuat—audit, laporan, dan proyek yang jelas—ia akan menjadi model yang menular ke institusi lain.
Namun, semua ide di atas akan rapuh jika kita melewatkan syarat mutlak, trust dan governance. Wakaf uang akan tumbuh besar ketika publik percaya bahwa uangnya dikelola profesional, aman, dan berdampak.
Itu berarti standar pelaporan yang mudah dipahami publik, audit yang konsisten, dan komunikasi dampak yang tidak mengada-ada. Indonesia tidak kekurangan niat baik; Indonesia butuh sistem yang membuat niat baik itu bertahan.
Inilah mengapa inovasi teknologi harus dipasangkan dengan reformasi kelembagaan, dashboard transparansi, standar kinerja pengelola, dan mekanisme akuntabilitas yang tegas.
Pada akhirnya, potensi Rp 181,97 triliun itu bukan angka untuk dipamerkan, melainkan peta jalan. Peta itu menunjukkan, jalan tercepat menuju lompatan wakaf uang adalah membangun “infrastruktur kebiasaan” di segmen dominan—pekerja swasta dan nasabah LKSPWU—sambil menguatkan simpul komunitas (masjid), simpul emosional (diaspora dan migran), simpul spiritual (haji-umrah), dan simpul peradaban (kampus-pesantren).
Jika strategi ini dijalankan dengan kreativitas, transparansi, dan disiplin tata kelola, wakaf uang bisa bergerak dari wacana menjadi mesin kebaikan nasional—bukan untuk satu program sesaat, tetapi untuk pembiayaan abadi yang mengubah masa depan Indonesia.




