Pemerintah menetapkan dana desa tahun 2026 sebesar Rp 60,57 triliun atau Rp 60.570.000.000 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun Anggaran 2026.
“Pagu anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) untuk tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp 60.570.000.000.000,00 (enam puluh triliun lima ratus tujuh puluh miliar rupiah),” tulis Pasal 7 beleid tersebut.
Angka Rp 60,57 triliun itu terdiri dari Rp 59,57 triliun yang pengalokasiannya dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan berdasarkan formula dan Rp 1 triliun insentif desa dengan burden sharing pembiayaan.
Kemudian sebanyak 65 persen atau Rp 30,72 triliun dari Rp 59,57 triliun merupakan alokasi dasar. Sedangkan alokasi afirmasi adalah sebesar 1 persen atau Rp 595,69 miliar, alokasi kinerja sebesar 4 persen atau Rp 2,38 triliun.
Selanjutnya, alokasi formula sebesar 30 persen dari anggaran dana desa dan ditambahkan dengan selisih lebih hasil penghitungan Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, dan Alokasi Kinerja yang tidak terbagi habis untuk desa atau setiap sebesar Rp 17,87 triliun.
Masih dalam pasal 7 beleid tersebut, pemerintah mengatur syarat bagi desa yang ingin mendapatkan insentif desa, salah satunya harus mempunyai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Kemudian, syarat lain harus merupakan kawasan perdesaan prioritas dan/atau memiliki kemampuan fiskal dalam rangka pembiayaan atas pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP.
Peruntukan Dana DesaPenggunaan dana desa diutamakan untuk pembangunan berkelanjutan yaitu dukungan implementasi KDMP. “Penggunaan Dana Desa untuk dukungan implementasi KDMP berupa pembayaran angsuran dalam rangka pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP,” isi Pasal 20 Ayat 2 beleid tersebut.
Selain itu, penggunaan dana desa juga bisa untuk penanganan kemiskinan ekstrem untuk bantuan langsung tunai, penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa.
Selanjutnya program ketahanan pangan energi, dan lembaga ekonomi desa lainnya, program padat karya tunai desa, pembangunan infrastruktur digital dan teknologi, pengembangan potensi dan keunggulan desa.





