JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan, sekitar 40.000 peserta BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran (PBI) dari 11 juta peserta yang sempat dinonaktifkan telah melakukan reaktivasi.
"Per hari ini ada 40 ribu lebih yang sudah reaktivasi dari 11 juta (peserta yang dinonaktifkan) itu," kata Saifullah usai rapat pembahasan soal polemik penonaktifan BPJS Kesehatan Segmen PBI di Kantor Kemenko PM, Jakarta Pusat, Senin (16/2/2026).
Gus Ipul, panggilan karibnya, menuturkan bahwa dari 40.000 peserta yang melakukan reaktivasi, 2.000 di antara telah beralih ke skema pembayaran mandiri karena sudah merasa mampu.
Baca juga: Data Peserta BPJS PBI Diperbarui Tiap Bulan, Warga Bisa Menyanggah
Meski sudah banyak peserta melakukan reaktivasi, Kemensos bersama Badan Pusat Statistik tetap akan melakukan ground check atau pengecekan di lapangan bagi 11 juta PBI BPJS yang dinonaktifkan.
"Tetap kami lakukan ground check ya untuk memastikan apakah penerima manfaat tersebut bisa terus lewat mandiri atau juga nanti beralih ke PBI lagi," tutur Gus Ipul.
"Jadi itu semua terus kita lakukan setiap satu bulan ya, yang mudah-mudahan ini makin akurat data kita," umbuh dia.
Baca juga: Kapolri: Buruh Peserta BPJS Bisa Berobat di Fasilitas Kesehatan Polri
Diketahui, pada awal Februari 2026, terdapat 11 juta peserta PBI program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN yang dinonaktifkan kepesertaannya.
Para pasien yang semula terdaftar sebagai peserta PBI menjadi tidak bisa mengakses layanan kesehatan PBI karena mereka baru tahu bahwa keanggotaannya sudah tidak aktif lagi.
Penonaktifan keanggotaan PBI ini mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, diteken Mensos Saifullah Yusuf pada 19 Januari 2026, diundangkan pada 22 Januari 2026, dan mulai berlaku pada 1 Februari 2026.
Baca juga: Penonaktifan 11 Juta PBI BPJS, Benarkah Instruksi Presiden?
Penonaktifan BPJS PBI karena ada perubahan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai data acuan PBI.
Peserta PBI adalah fakir miskin dan masyarakat tidak mampu, atau desil 1 hingga 5 dalam DTSEN, sedangkan desil 6 sampai 10 alias kelas menengah ke atas tidak menjadi peserta PBI JKN.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




