GenPI.co - Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi mengajukan banding setelah dipecat sebagai polisi karena terlibat kasus narkoba.
AKP Malaungi sebelumnya menjabat Kasat Narkoba Polres Bima Kota dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri melalui sidang Komisi Etik Profesi Polri di Mapolda NTB, Senin (9/2).
Kuasa hukumnya Asmuni mengatakan kliennya melakukan upaya hukum lanjutan.
"Iya, hari itu juga (putusan Majelis Etik Polri) kami nyatakan banding," kata dia, Senin (16/2).
Sebagai infomasi, sidang etik Polri ini digelar merujuk hasil penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB yang menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka kasus peredaran narkoba sabu-sabu.
AKP Malaungi melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dari rangkaian penyidikan, AKP Malaungi sebagai Kasat Narkoba Polres Bima Kota kedapatan memiliki sabu-sabu 488 gram.
Barang bukti ini diamankan dari penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di komplek Asrama Polres Bima Kota.
Sebelumnya, AKP Malaungi menjalani tes urine dengan hasil positif amphetamine, kandungan dari ekstasi maupun MDMA, dan methamphetamine dari sabu-sabu.(ant)
Video viral hari ini:





