Jokowi Setuju UU KPK Direvisi Lagi, Eks Penyidik: Itu Tanggung Jawab Moral

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menyambut baik pernyataan Presiden RI Ke-7 Joko Widodo yang mendukung Undang-Undang (UU) KPK kembali direvisi.

Yudi mengatakan, hal tersebut tanggung jawab moral Jokowi lantaran revisi UU KPK pada 2019 lalu telah melemahkan lembaga antirasuah.

“Setujunya pak Jokowi saya beranggapan bahwa itu juga merupakan tanggung jawab moral beliau bahwa akibat revisi UU KPK di mana saat itu (Jokowi) menjadi presiden, KPK benar-benar lemah,” kata Yudi saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/2/2026).

Baca juga: Jokowi Setuju UU KPK Direvisi Kembali, Tegaskan Revisi 2019 Inisiatif DPR

Yudi berpendapat, revisi UU KPK sebaiknya dilakukan untuk mengembalikan independensi lembaga antirasuah mulai dari kewenangan dan pimpinan yang berintegritas.

Selain itu, KPK juga mesti dijadikan lembaga noneksekutif, bukan lembaga eksekutif seperti yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atau UU KPK hasil revisi.

“Dan juga kepegawaian KPK yang independen bukan dalam bentuk ASN seperti saat ini,” ujar dia.

Baca juga: Jokowi Bicara Revisi Ulang UU KPK, Boyamin Saiman Ungkit Masa Lalu

Yudi melanjutkan, yang paling penting dalam revisi UU KPK adalah pengembalian 57 eks pegawai yang tersingkir.

“Itulah sebabnya saya berharap dorongan untuk kembali ke UU KPK yang lama bisa bergulir bagai bola salju,” ucap dia.

Jokowi setuju revisi UU KPK

Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyatakan setuju jika Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direvisi kembali.

Hal ini disampaikan Jokowi menyusul menguatnya dorongan untuk kembali menguatkan lembaga antirasuah tersebut.

“Ya, saya setuju,” tegas Jokowi usai menonton pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Kota Solo, Jumat (13/2/2026) sore.

Baca juga: Soal Revisi Ulang UU KPK, Menkum akan Kaji dan Komunikasi dengan DPR

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjelaskan revisi UU KPK pada 2019 yang dianggap biang kerok pelemahan KPK, merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Jokowi juga mengeklaim, ia sejatinya tidak menandatangani UU yang saat itu telah disahkan oleh DPR bersama pemerintah.

“Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi. Tapi saya enggak tanda tangan,” ujar Jokowi.

Baca juga: Legislator PKB Sentil Jokowi Usai Merasa Revisi UU KPK 2019 Inisiatif DPR

Meski tidak ditandatangani Presiden, UU Nomor 19 Tahun 2019 itu tetap berlaku setelah 30 hari disahkan di rapat paripurna.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Terkait usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad yang mendorong perbaikan mekanisme rekrutmen komisioner KPK, Jokowi menilai sebaiknya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Ya, sesuai ketentuan aturan yang ada saja,” kata dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi Ungkap Motif 3 Pencuri Batik Tulis Rp 1,3 M di JCC
• 2 jam laludetik.com
thumb
Profil Riza Syah, Aktor yang Resmi Lamar Claudia Andhara di Hari Valentine, Ternyata Sempat Jalin Hubungan dengan Lyodra Ginting!
• 13 jam lalugrid.id
thumb
Ratusan Personel Gabungan Amankan Vihara di Jakarta Pusat Saat Imlek 2026
• 1 jam lalutvrinews.com
thumb
Jalan Maut Pasar Kemis dan Deretan Nyawa yang Jatuh di Lubang yang Sama
• 23 menit lalukompas.com
thumb
Rakornas Bangga Kencana 2026 Perkuat Transformasi Menuju Indonesia Emas 2045
• 12 jam lalueranasional.com
Berhasil disimpan.