JAKARTA, KOMPAS.com – Sebuah dentuman keras memecah keheningan kabin mobil Sabtu (24/1/2026) malam. Mobil yang dikendarai Sandro (40) mendadak menghantam lubang di Jalan Tol Ir. Wiyoto Wiyono, Jakarta Utara.
"Bruuuk..." begitu bunyi suara yang memecah keheningan malam itu.
Insiden itu tak hanya membuat seluruh penumpang terkejut dan cemas, tetapi juga berujung pada kerusakan kendaraan dan persoalan klaim ganti rugi yang berbelit.
Sandro menceritakan pengalamannya sebagai gambaran risiko keselamatan di jalan tol sekaligus sulitnya konsumen memperoleh hak ketika mengalami kerugian.
Baca juga: Hindari Pejalan Kaki, Pemotor Alami Kecelakaan hingga Tewas di Jalan Raya Bogor
Malam itu, Sandro bersama keluarga hendak pulang ke Pasar Rebo, Jakarta Timur, usai makan malam di kawasan Sunter. Ia masuk tol melalui gerbang Tanjung Priok dan melaju ke arah Cawang.
Tak lama berselang, mobilnya menghantam lubang cukup besar di jalur kanan.
"Kondisinya gelap. Ban depan kanan hajar lubang. Semua orang di dalam mobil kaget," cerita Sandro.
Di dalam mobil terdapat orangtua Sandro yang lanjut usia, istrinya yang saat itu tengah hamil, serta putrinya yang berusia sembilan tahun. Situasi tersebut membuat Sandro semakin kesal karena kondisi jalan dinilai membahayakan kelompok rentan.
Sandro tetap melanjutkan perjalanan karena mobil masih bisa dikendarai. Namun, keesokan harinya, Minggu (25/1/2026), ia mendapati dinding ban depan kanan mengalami benjol.
Karena dinilai tidak aman, Sandro langsung membawa mobilnya ke bengkel.
"Benjolnya memang enggak besar, tapi tetap saja bannya sudah tidak layak pakai. Terpaksa saya beli ban baru dengan merek dan jenis yang sama. Ban serep dipasang ke depan kanan, ban baru jadi ban serep," cerita dia.
Masalah berikutnya muncul saat Sandro mencoba mengajukan klaim ke pengelola tol, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Baca juga: Libur Panjang Imlek, Lalu Lintas Tol Trans Jawa Arah Timur Melonjak 33 Persen
CMNP mensyaratkan delapan dokumen, antara lain bukti masuk tol, foto kerusakan jalan, bukti pelayanan petugas, berita acara kejadian, fotokopi sejumlah dokumen (KTP, SIM, STNK), foto bagian kerusakan, estimasi biaya perbaikan, hingga surat permohonan ganti rugi bermaterai.
Sejumlah syarat tidak bisa dipenuhi Sandro karena kerusakan ban baru diketahui setelah keluar dari area tol, yaitu syarat foto kerusakan jalan, bukti pelayanan petugas tol, dan berita acara kejadian tidak dimilikinya.
"Pertama, saya tidak bisa foto lubangnya, masa mesti balik lagi? Tapi saya sudah sampaikan posisi lubangnya. Silahkan dicek. Kalau belum ada perbaikan, pasti masih ada lubangnya. Kedua, karena mobil saya tetap bisa jalan waktu itu, yah saya tidak butuh petugas tol dan tidak ada berita acara kejadian," paparnya.





