Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, mengungkapkan data Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan akan dimutakhirkan setiap bulan.
"Jadi pemutakhiran DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) setiap 3 bulan oleh BPS. Kemudian penerima PBI, pemutakhiran setiap 1 bulan," kata Imin di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Senin (16/2).
Hal itu, menurutnya, memang mesti rutin dilakukan agar bantuan tersebut memang diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
"Agar PBI tepat sasaran," tuturnya.
Di sisi lain, Cak Imin memaparkan, peserta BPJS PBI jumlahnya sekitar 152 juta atau 52 persen dari seluruh penduduk Indonesia.
Cak Imin juga meminta kepada jajaran pemerintah daerah (Pemda) untuk ikut serta dalam mendata peserta BPJS PBI.
"Sehingga kepada Pemerintah Daerah, apabila ada yang penerima bantuan iuran yang dicoret karena tidak berhak menerima, maka sebetulnya dialihkan kepada yang berhak menerima," ujarnya.





