Jepara: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah memastikan tidak ada tempat hiburan malam yang beroperasi selama bulan suci Ramadan. Penindakan akan dilakukan jika pemilik usaha nekat beroperasi saat puasa.
Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara, Edy Marwoto, menuturkan penutupan tempat hiburan malam seperti karaoke dan lain-lain dilakukan untuk menghormati bulan suci Ramadan.
"Jadi guna menghormati bulan puasa. Ya, memang tempat hiburan malam, karaoke dan sebagainya tutup selama bulan puasa," kata Edy di Jepara Senin, 16 Februari 2026.
Baca Juga :
Pemkab Tangerang Larang Restoran dan Rumah Makan Beroperasi di Bawah Jam 4 SoreEdy menegaskan, penutupan tempat hiburan dilakukan sepenuhnya selama bulan suci Ramadan dan tidak terbatas pada siang hari saja. "Warung-warung yang buka (saat puasa) ada imbauan untuk menutup," ujar Edy.
Dirinya menambahkan, Pemkab Jepara bersama Forkopimda akan melakukan operasi bersama. Operasi ini tidak hanya menyasar tempat hiburan malam.
"Kami sudah koordinasikan dengan Polres, Pak Bupati, dan Forkopimda (Forum komunikasi pimpinan daerah) apakah ada operasi bersama dalam skala besar dalam hal menjaga trantibmas (ketentraman dan ketertiban masyarakat)," ungkap Edy.
Ilustrasi - Tempat hiburan malam. ANTARA/dok
Tak tanggung-tanggungnya, pihaknya menyebutkan tempat hiburan malam bisa ditutup jika melanggar larangan operasi saat Ramadan. "Kita proses sesuai dengan aturan yang ada. Baik secara Perda tipiring atau Pidana yang lain nanti kita lihat kondisi lapangannya gimana," beber Edy.
Selain operasi tempat hiburan malam, pihaknya juga akan bersama melaksanaan operasi penyakit masyarakat (Pekat) seperti peredaraan miras. Pasalnya, kasus kematian tujuh orang akibat miras oplosan menjadi atensi bersama agar kejadian tidak terulang kembali.
"Sebelum ada kejadian ini, memang sudah kami rencanakan setelah operasi Sat Lantas selesai, kita lanjutkan operasi Pekat memasuki bulan Ramadan," ucap Edy.




