Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator (Menko) bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan sebanyak 106 ribu BPJS Kesehatan segmen penerima bantuan iuran (PBI) dengan penyakit katastropik sudah aktif lagi.
"Dari seluruh penerima bantuan ini, insyaallah yang mengalami gangguan kesehatan katastropik sekitar 106.000-an orang sudah aktif lagi," kata Cak Imin dalam konferensi pers, Senin, 16 Februari 2026.
Cak Imin mengakui bahwa masih ada peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan kepesertaannya. Dia menyebut, ada alasan di balik penonaktifan tersebut.
"Masih ada yang dinonaktifkan, ini harus ada penjelasan bahwa penonaktifan itu karena masih ada yang tidak berhak menerima karena sudah maju atau sudah ekonominya meningkat," tutur dia.
Penonaktifan tersebut kata Cak Imin dilakukan agar penerima bantuan iuran tepat sasaran.
"Sehingga dinonaktifkan dalam kerangka agar penerima bantuan iuran ini tepat sasaran, yaitu penerima bantuan iuran pada desil 1 sampai 5," pungkas Cak Imin.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator (Menko) bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan sudah mencapai 52 persen dari total penduduk di Indonesia.
Cak Imin menuturkan, ada 100 juta peserta BPJS Kesehatan dicover oleh pemerintah pusat. Kemudian, ada sekitar 50 juta peserta yang dicover pemerintah daerah melalui PBI.
"Sampai hari ini jumlah yang menerima bantuan iuran untuk BPJS Kesehatan ini sudah 52% dari seluruh penduduk kita, yaitu di angka sekitar 152 juta yang mendapatkan bantuan iuran BPJS Kesehatan," kata Cak Imin.
"Pemerintah pusat hampir 100 jutaan, pemerintah daerah melalui PBI daerah sekitar 50-an juta," sambungnya.





