BEKASI, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Bekasi menegaskan, sejumlah tempat hiburan dilarang beroperasi sementara selama bulan Ramadhan.
Tempat hiburan yang dimaksud meliputi klub malam, panti pijat, karaoke, musik hidup, pub, biliar, panti mandi uap/sauna/spa, serta hiburan umum lainnya.
"Kami minta tidak beroperasi mulai tiga hari sebelum Ramadhan, selama bulan Ramadhan, hingga tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri," ujar Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto saat ditemui Kompas.com di Alun-alun Kota Bekasi, Senin (16/2/2026).
Baca juga: Baru Diresmikan, Aspal Jembatan Melengkung Wisata Air Kalimalang Bekasi Mengelupas
Hal itu termuat dalam maklumat bersama yang ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota, dan Komandan Distrik Militer (Dandim) 0507/Bekasi, Jumat (13/2/2026).
Sementara itu, restoran, rumah makan, dan warung makan diperbolehkan tetap beroperasi dengan ketentuan menggunakan hijab atau tirai penutup sebagai bentuk penghormatan kepada warga yang berpuasa.
"Untuk rumah makan dan sebagainya, tentu ada adab dan etika. Kalau perlu tidak sampai kelihatan dan dilakukan secara vulgar," ujar dia.
Dalam surat bernomor 400.8/852-SETDA.Kesra, B/180/II/2026, dan B/03/II/2026 itu, pemerintah mengajak seluruh masyarakat, khususnya umat Islam, untuk menyambut dan mengisi Ramadhan dengan meningkatkan ibadah serta menjaga ketertiban umum di Kota Bekasi.
"Pemerintah mengimbau agar masyarakat bisa memperbanyak kegiatan positif, baik ibadah ritual maupun sosial," kata Tri.
Selain itu, bagi warga yang tidak menjalankan ibadah puasa, pemerintah mengimbau agar tetap menghormati umat Islam yang berpuasa serta menjaga sikap toleransi antarumat beragama selama Ramadhan.
Tri menegaskan, semangat utama dari maklumat tersebut adalah membangun sikap saling menghormati di tengah keberagaman masyarakat Kota Bekasi.
Baca juga: Pemkot Bekasi Ungkap Penyebab Aspal Jembatan Wisata Air Kalimalang Mengelupas
"Dan inilah saya kira bentuk bagaimana satu proses saling menghormati," ucap dia.
Ia juga menyinggung perayaan Imlek yang berdekatan dengan momentum Ramadhan tahun ini.
Menurut dia, pemerintah tetap memberikan ruang bagi berbagai kegiatan keagamaan dan budaya, dengan tetap memperhatikan batasan agar tidak mengganggu kekhusyukan ibadah puasa.
"Termasuk kegiatan Imlek karena ini memang bertepatan dengan Ramadhan, saya kira kita bisa saling menghormati dan tidak mengganggu ibadah bagi warga yang sedang melaksanakan puasa," kata Tri.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




