JAKARTA, DISWAY.ID -- Firdaus Cahyadi, Program Officer Natural Resources and Climate Justice Yayasan Tifa, memberikan sejumlah masukan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM) terkait rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).
Ia menegaskan, apabila pemerintah tetap menjalankan program tersebut, maka pengawasan nuklir harus dilakukan oleh lembaga yang benar-benar independen.
Rencana pemerintah mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) sebagai bagian dari strategi menuju Net Zero Emission 2060 terus menuai tanggapan dari berbagai kalangan.
BACA JUGA:Kemenkes Ungkap Pemecatan Piprim Sesuai Aturan Disiplin PNS
BACA JUGA:Harga Sembako Naik Jelang Imlek dan Puasa, Cabai Keriting, Telur, dan Daging Sapi Jadi Segini
Program Officer Natural Resources and Climate Justice Yayasan Tifa, Firdaus Cahyadi menyampaikan sejumlah saran dan masukan agar kebijakan tersebut benar-benar mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan keadilan sosial.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus memperkuat langkah transisi energi melalui pemanfaatan berbagai sumber energi bersih, termasuk nuklir.
PLTN dipandang sebagai salah satu opsi strategis untuk mendukung ketahanan energi nasional sekaligus menekan emisi karbon.
Pemerintah menilai pengembangan PLTN sejalan dengan arah kebijakan nasional dan Asta Cita butir kedua, yang menekankan pentingnya memperkuat pertahanan dan keamanan.
Selain itu mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada energi, pangan, dan air, termasuk pengembangan ekonomi hijau dan biru.
BACA JUGA:Kemendikdasmen Atur Skema Belajar Ramahan, Sekolah Tetap Adaptif dan Humanis
BACA JUGA:AKBP Didik Putra Kuncoro Resmi Jadi Tersangka Narkoba, Sidang Kode Etik Digelar Pekan Ini
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung sebelumnya menyampaikan bahwa pengembangan tenaga nuklir di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat.
Mulai dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1967 tentang Ketenaganukliran, hingga tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 (RPJPN) serta Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional.
Menanggapi hal itu, Firdaus menilai pemerintah perlu memastikan proses pengambilan keputusan tidak bersifat top-down. Ia menekankan, pentingnya transparansi sejak tahap awal perencanaan.
- 1
- 2
- »





